Sistem Pembelajaran Online Diinstruksikan Menteri Pendidikan, Gugus Tugas tinggal Menindaklanjuti

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring) merupakan instruksi Menteri Pendidikan. Oleh karena itu, sistem tersebut yang harusnya digunakan pihak sekolah untuk memberikan pelajaran kepada murid di masa pandemik Covid-19 ini.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan, karena merupakan instruksi menteri, sehingga pihaknya tinggal menindaklanjutinya.

Bacaan Lainnya

“Bukan saya yang punya ini, bukan dari gugus tugas. Menindaklanjuti,” ujar Sembiring di SDK Sta. Sisilia Brawijaya Manokwari, Senin (13/7/2020).

Ditanya sikap Gugus Tugas Covid-19 bila ada sekolah yang tidak melaksanakan sistem pembelajaran tersebut, Sembiring mengatakan, pihaknya hanya mengimbau. Namun, katanya, pihaknya akan menggandeng aparat keamanan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehtan.

“Kita mengimbau itu, tiga saja protokol kesehatan kalau mau tidak tertular Covid-19, cuci tangan pakai sabun, pakai masker kalau keluar, dan menjaga jarak,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Dorongan Motivasi Belajar Anak Papua, Kodim 18O1/Manokwari beri Bantuan Perlengkapan Sekolah

Pos terkait