MANOKWARI – Senin (7/10), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, menggelar Sosialisasi Implementasi Sistem Monitoring Penerimaan Pajak Daerah Kepada Wajib Pungut Pajak Hotel, Restauran, Tempat Hiburan dan Parkir di Manokwari bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hadir dalam sosialisasi, Bupati, Wakapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, DPRD Manokwari, Perwakilan Bank Papua dan Koordinator Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution.
Kepala Bapenda Manokwari, Muhamad Irwanto dalam laporannya mengatakan wajib pungut daerah yang diundang sebanyak 143 dimana terdiri dari 85 dari restoran, 31 hotel, 25 dari THM dan 1 pajak parkir.
Sosialisasi yang digelar merupakan kegiatan yang diinisiasi dan disupervisi oleh kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi, karena optimalisasi pajak daerah dari PAD menjadi perhatian utama dari KPK RI.
“Diharapkan kegiatan ini memudahkan dalam pelayanann bagi wajib pajak dan memudahkan prinsip akuntabilitas sehingga apa yang dibayarkan sampai ke daerah dan sesuai,” ujarnya.
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan dalam sambutannya mengatakan realisasi penerimaan dari pajak daerah dari tahun terus meningkat namun belum dirasa optimal karena masih terkendala beberapa hal.
Kendala tersebut, sebut Bupati antara lain, pendaftaran wajib pajak serta pelaporan dimana hanya dapat dilakukan pada loket Bapenda.
Pembayaran yang masih dilakukan manual hanya dapat dilakukan pada loket payment point Bapenda sehingga wajib pajak harus mengantri.
Tenaga pemeriksa serta jurus sita yang belum dimiliki Bapenda sehingga untuk penagihan jika bermasalah masih sebatas teguran saja.
Sehingga dengan adanya sosialiasi ini diharapkan ada peningkatan PAD dari 4 sektor ini.
“Dengan adanya sosialisasi ini, Pemda yakin realisasi penerimaan pajak daerah akan meningkat. Pemerintah daerah akan bekerja denga serius menindaklanjuti sosialisasi ini,” tambah Bupati.
Koordinator Korsupgah, Aldiansyah Malik Nasution menyampaikan bahwa dirinya hadir dihadapan peserta sosialiasi dengan membawa tiga kewenangan antara lain koordinasi, sepervisi dan pencegahan.
Sehingga, sosialiasi yang digelar bukan merupakan perintah Bapenda ataupun pemerintah daerah, namun merupakan amanat UU 28 tahun 2009.
“Jelas sekali ini amant Undang-undang. Apa yang menjadi kewajiban pengusaha yang melakukan usaha di daerah setempat, disebutkan nemiliki kewajiban untuk memungut pajak,” tegasnya.
“Program optimalisasi adalah mendorong perbaikan tata kelola yang baik khususnya pajak daerah yang bebas dari KKN dengan cara menerapkan sistem administrasi pengetatan penerimaan daerah yang memungkinkan pembayaran pajak lebih efektif, efesien dan akuntabel serta transparan yang berbasis teknologi informasi,”tambahnya.
Dirinya berharap, Pemda Manokwari dapat membuatkan SK untuk tim gabungan terkait alat perekam transaksi pajak yang akan dipasang.
“Saya harap Bupati Manokwari dapat menbuat SK gabungan. Dimana ketua tim dari Bapenda, sekretaris dari Satpol PP dan anggota dari Polres, Kodim, kejaksaan dan Bank Papua. Tim ini akan mengawasi mulai dari perencanaan pemasanga serta pengawasan alat perekam transaksi pajak dari 4 sektor ini,” ujarnya.
alat perekam pada empat sektor pajak ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan untuk mencegah pelanggaran di sektor pajak.
Alat perekam transaksi pajak akan dipasang untuk pajak hotel ini terdiri atas tiga jenis, yakni tapping box, barebone, dan POS (Payment Online System).
Usai sosialisasi, Kepala Bapenda beserta KPK RI, kembali mengadakan pertemuan bersama. (SM1)