MANOKWARI, – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan Staf Administrasi dan Keuangan di Perum Bulog Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat Martha Mulu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dan dijebloskan ke rumah tahanan Lapas Wanita Manokwari, Kamis (13/10/2022) malam.
Alasan penyidik tipikor kejaksaan tinggi papua barat menyematkan status tersangka korupsi kepada Martha Mulu karena diduga terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan beras dengan kerugian Negara mencapai Rp14.990. 269.756.00,-.
Martha menjalani pemeriksa oleh penyidik kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak pukul 11.00 WP hingga pukul 20.30 WP usai menjalani pemeriksan langsung dibawah menggunakan mobil tahanan kejaksaan ke Lapas Wanita Manokwari.
“MM diduga melakukan penyalahgunaan hasil penjualan beras Bulog sejak Tahun 2011 hingga tahun 2019” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol SH MH didampingi Assisten Pidana Khusus.
Dikatakan uang hasil penjualan beras itu digunakan sendiri oleh tersangka Martha, bahkan Kejati menyebut pihaknya akan menelisik apakah dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.
“Tersangka kita lakukan penahanan selama 20 Hari kita titip di Lapas Manokwari” kata Kajati Papua Barat.
Martha dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (SM)