MANOKWARI – Bupati Manokwari telah mengeluarkan edaran terkait batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen. Sesuai edaran tertanggal 6 September 2021 itu, batas tarif tertinggi rapid antigen di Kabupaten Manokwari ditetapkan sebesar Rp109 ribu.
Batas tarif tertinggi ini sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, yang menyatakan bahwa batas tertinggi tarif pemeriksaan rapid antigen di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109 ribu. Penetapan harga ini juga sesuai dengan diajukan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) Kabupaten Manokwari mengusulkan agar batas tertinggi tarif pemeriksaan rapid antgen sebesar Rp150 ribu.
Sesuai edaran Bupati Manokwari tersebut, batas tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid antigen secara mandiri atau atas permintaan sendiri.
Batas harga ini tidak terlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan rapid antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (SM7)