Tahun 2020, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari Mencapai Rp5,1 Miliar

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Agreivy M. Pakasi.

MANOKWARI – Pada tahun 2020, tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Manokwari mencapai Rp5,1 miliar. Tunggakan itu berasal dari segmen peserta mandiri dan badan usaha (BU).

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Agreivy M. Pakasi, mengatakan, tahun 2020 capaian iuran peserta mandiri sebesar 59,85 persen, dengan tunggakan sekitar Rp5 miliar.

Bacaan Lainnya

“Kalau untuk penerimaan sekitar Rp7 miliar,” kata Pakasi di kantornya, Senin (15/2/2021).

Selain dari peserta mandiri, kata dia, tunggakan juga berasal dari peserta badan usaha. Pada tahun lalu, tunggakan peserta badan usaha mencapai Rp100-an juta.

“Pada tahun 2020, capaian iuran peserta badan usaha 99,40 persen. Tunggakan hanya sekitar Rp100-an juta,” ujarnya.

Penyebab adanya tunggakan, menurut dia, karena peserta mandiri belum mendaftar untuk melakukan auto debet. BPJS Kesehatan sendiri, kata dia, sudah memiliki program untuk wajib mendaftar auto debet.

“Oleh karena itu, kita akan lebih mendorong mereka supaya tidak lupa, dan kalau ada uangnya di bank biasanya terdebet otomatis,” sebutnya.

Sedangkan untuk tunggakan iuran dari peserta badan usaha, menurutnya, kebanyakan berasal dari badan usaha kecil atau mikro yang terdampak pandemik Covid-19.

“Kalau dilihat itu BU yang kecil, yang usaha mikro yang terdampak Covid, sehingga mereka agak susah untuk membayar iuran. Tapi BU yang besar masih lancar pembayarannya,” imbuhnya.

Untuk badan usaha yang masih menunggak iuran, menurut dia, sesuai aturan tahun lalu diberikan kesempatan untuk menyicil tunggakan.

Baca Juga:  Antisipasi Penyalahgunaan Penyaluran Bansos Beras, Ini Langkah Dinsos Kabupaten Manokwari

“Cuma untuk tahun ini kayaknya belum ada peraturan terbaru terkait hal itu. Kami tunggu saja bila ada pasti kami sampaikan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tunggakan peserta mandiri yang masih menunggak iuran dan sudah tidak mampu membayar, maka diarahkan ke pemerintah daerah. Namun, pihaknya juga melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah agar anggaran untuk itu juga mencukupi.

“Yang sudah tidak lagi mampu membayar, bisa diarahkan ke pemerintah daerah cuma ya kita sedang melobi ke pemerintah daerah supaya anggarannya bisa tercukupi untuk pemerintah khususnya di Papua Barat atau Manokwari. Jadi kalau misalnya anggarannya bisa tercukupi ya kemungkinan besar kita sarankan mereka untuk beralih ke segmen yang ditanggung oleh pemerintah daerah,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait