MANOKWARI – Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, menerapkan sistem Shift saat tatap muka antara siswa dan guru guna mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, mengatakan, penerapan sistem shift saat proses belajar mengajar dalam kelas, hanya berlaku bagi siswa kelas XII untuk SMK dan SMA.
“Sistem shift yang kami lakukan, hanya berlaku bagi siswa kelas XII, dan ini berdasarkan surat edaran gubernur,” ungkap Barnabas Dowansiba saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan Barnabas, khusus untuk sekolah-sekolah yang ada di pulau-pulau, proses pembelajaran dapat dilakukan seperti biasa, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kalau sekolah-sekolah yang ada di pulau-pulau, tidak berpengaruh, sehingga tatap muka bisa dilaksanakan tanpa harus menggunakan sistem shift,” jelas Barnabas.
Diakui Barnabas, sikap dan perilaku manusia ditengah menghadapi pandemi Covid-19 harus berubah dan menerima kebiasaan baru sehingga tidak ditekan dengan Covid-19.
“Untuk dunia pendidikan, kita harus siap menghadapi kenyataan yang ada dengan kebiasaan yang baru, sehingga pendidikan tetap berjalan, anak-anak bisa mendapatkan pembelajaran dengan baik,” katanya.
Lanjutnya lagi, yang perlu diperhatikan satuan pendidikan, jam pembelajaran di sekolah harus dibatasi dan jumlah murid harus dibatasi saat melakukan tatap muka dengan menerapkan sistem shift.
“Sebelum adanya covid, siswa belajar sampai siang, tapi sekarang harus menyesuaikan dengan kebiasaan baru dan ini sudah menjadi tuntutan sehingga tidak terjadi penyebaran virus yang mematikan. Jadi dulu belajar sampai siang, sekarang batas dua jam, selesai langsung pulang,” tandasnya. ((SM 13).