Terduga Pelaku Pembakaran Double O yang Menelan 17 Korban Terancam Penjara Seumur Hidup

Terduga pelaku pembakaran Double O dikawal aparat.

SORONG – Polisi berhasil menangkap sekitar 11 Orang yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa pembakaran THM Double O di Kilometer 10 Kota Sorong Papua Barat.

Meski masih dalam proses pemeriksaan, namun para terduga pelaku pembakaran THM Double O diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 Tahun.

Bacaan Lainnya

Selain itu para terduga pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 187 ayat (1) (2) (3) KUHP dengan sengaja membakar sehingga menimbulkan maut bagi orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun dan seumur hidup.

Sedangkan Pengeroyokan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 160 KUHP penghasutan secara lisan maupun tulisan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan Jo pasal 55 KUHP.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat memimpin Konfrensi Pers, Sabtu (29/01/2022), mengatakan pelaku yang membakar Double O masuk dalam 7 Laporan Polisi (LP) di Polres Sorong Kota, LP dibagi menjadi 4 di Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP lainya di Polsek Sorong Timur.

“Telah dilakukan proses pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 55 orang,” ujar Kapolda.

Dalam konferensi pers, disampaikan para pelaku yang terdiri dari, AA diduga berperan melempar kaca dan penyerang Double O. Sedangkan FM, pelaku yang diduga masuk didalam Double O dan melempar serta membakar Sofa.

Baca Juga:  Pecah Tangis Regan Pratama Menyaksikan Puing Bangunan Double O yang Memadamkan Hidup Sang Ibu

Berikutnya HW, terduga pelaku yang membawa parang kemudian memotong Mobil. Kemudian KH terduga pelaku yang membalikkan Mobil dan kemudian membakar Mobil di depan Double O.

Selanjutnya AAF berperan sebagai pemotong kaca dan pemotong kaca mobil double O, lalu IR berperan sebagai pelempar THM Double O, dan JF berperan sebagai pengrusakan pangkalan tukang ojek dan penyerang THM, serta AR provokator pembakaran .

“Satu terduga pelaku berinisial RR merupakan anak di bawa umur, perannya menyediakan parang ke terduga pelaku H yang kini masuk dalam DPO,” kata Kapolda Papua Barat.

“Berbagai barang bukti telah diamankan seperti parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel,” sambung Kapolda.

Kapolda menambahkan, masih terdapat sebanyak 7 Orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO, mereka berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR dan G.  (SM)

Pos terkait