MANOKWARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Amus Atkana, menyatakan belum berani mengambil keputusan dalam memberikan sanksi kode etik terhadap Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari, atas dugaan kasus video call sex dengan seorang perempuan berinisial GM, yang hingga kini masih hangat diperbincangkan oleh publik.
Amus Atkana, menjelaskan bahwa secara pribadi dan lembaga belum menerima laporan dan tidak mengetahui permasalahan tersebut.
Mengingat asas kepastian hukum dan tahapan kerja yang berjenjang, sehingga belum ada keputusan lembaga terkait pemberian sanksi kepada yang bersangkutan, sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
“Secara lembaga kami belum dapat laporan. Walau banyak berkembang di media sosial, namun lagi-lagi kami harus patuh terhadap asas dan tahapan kerja. Jadi biarkan dulu Polisi bekerja,” ujar Ketua KPU Papua Barat, Selasa (9/7).
Lebih lanjut, Amus mengatakan, masalah yang menimpah Sekretaris KPU Manokwari, masih berjalan, dan secara prosesnya akan sampai pada titik yang mana perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, melalui proses persidangan di pengadilan.
Setelah nanti di putuskan, baru yang bersangkutan akan menjalani proses secara kelembagaan, yang di tentukan langsung dari KPU RI.
” Kan masih akan ke Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi kalau proses itu selesai, baru kami laporkan ke pimpinan di atas. Jadi kita tunggu saja, ” singkatnya.
Setelah di singgung terkait dampaknya bagi persiapan proses pemilihan umum yang akan berlangsung di tahun 2020 mendatang, Amus tidak dapat berkomentar banyak, dan masih tetap dengan pernyataan awalnya.
“Sudah kita tunggu saja ya?,”tutup Amus. (SM3)