Tidak Dianggarkan, Bantuan Hewan Kurban merupakan Bantuan Pribadi

Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Dari tahun ke tahun, pemerintah daerah tidak menganggarkan bantuan hewan kurban. Kalaupun ada bantuan hewan kurban, itu merupakan bantuan pribadi.

Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan, sesuai ajaran agama Islam, yang berhak memberikan bantuan hewan kurban adalah wajib pajak. Pemerintah bukan wajib pajak.

Bacaan Lainnya

“Yang wajib pajak itu adalah pribadinya,” kata Budoyo di gedung DPRD Manokwari, Senin (27/7/2020).

Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya almarhum Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan selalu memberikan bantuan hewan kurban kepada umat Islam. Untuk tahun ini, kata Budoyo, dirinya yang akan memberikan bantuan.

“Karena saya yang merupakan wajib pajak,” ujarnya.

Ditanya jumlah bantuan hewan kurban yang disumbangkannya, Budoyo, mengatakan, sumbangan darinya pasti ada. Akan tetapi, namanya sumbangan, sehingga tidak perlu disebutkan jumlahnya.

“Kayaknya lebih elok kalau tidak disebutkan. Yang penting ada,” tukasnya. (SM7)

Baca Juga:  Penerima Ganti Rugi Dilarang Menyampaikan Terima Kasih

Pos terkait