Tidak Dilirik Pemda, Kepala BNN : Jangan Sampai Anak Bunuh Orang Tua Karena Narkoba

Kepala BNNP Papua Barat. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Berbagai upaya telah dilakukan BNN Papua Barat dalam mencegah penyalahahgunaan narkoba. Namun, upaya tersebut haruslah didukung oleh pemerintah daerah.

Kepala BNN Papua Barat, secara terang-terangan membeberkan upaya dalam penanggulangan para korban pengguna narkotika, untuk mendirikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau rumah rehabilitasi. Namun sampai saat ini, upaya tersebut belum juga membuahkan hasil, walaupun telah dilakukan koordinasi dengan para pimpinan daerah hingga pimpinan OPD terkait.

Bacaan Lainnya

“Sejak saya tiba di sini, saya sudah menghadap Gubernur juga saya sampaikan masalah IPWL ini. Tapi sampai saat saya belum mendapat jawaban. Kemarin saya juga sudah jumpai Wakil Bupati Manokwari, ini juga yang saya sampaikan dan sudah 3 minggu juga ini saya belum dapat jawaban. Mudah-mudahan yang saya sampaikan itu ada tergerak hati dari pemerintah daerah untuk membuat atau menentukan rumah sakit mana sebagai IPWL. Saya juga sudah jumpa kepala Dinas Kesehatan, sudah saya sampaikan juga,” tutur Brigjen Pol. Monang Situmorang, Rabu (29/7/2020).

Monang berjanji tidak akan mengendorkan semangatnya dalam memperjuangkan IPWL di Papua Barat. Sebab kata Dia, keberadaan IPWL akan sangat membantu memulihkan para korban pengguna narkoba secara mentalitas maupun psikologi.

“Saya tidak akan berhenti, terserah mereka mau bosan dengan omongan saya tidak apa-apa. Yang penting niat saya adalah baik untuk generasi yang ada di Papua Barat khusus bagi pemakai narkoba ini. Mungkin dalam waktu dekat ini, saya akan bertemu dengan kepala rumah sakit yang ada di Manokwari, saya mau coba untuk membuat perjanjian kerjasama. Supaya mereka siap untuk menjadi IPWL. Sehingga masyarakat ataupun pengguna narkoba itu bisa di rehab,” tambahnya.

Baca Juga:  Benar-benar Miris, Bansos Beras Diembat Pejabat Kemensos

Seorang pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai pecandu akan mempunyai dampak yang besar terutama dalam keluarga.

“Jadi ini yang perlu kita sikapi. Jangan sampai ada anak yang membunuh orang tuanya karena terdesak narkoba. Artinya jika dia sudah menjadi pecandu, maka apa saja bisa dia lakukan untuk mendapatkan narkoba,” beber Monang.

Sebagai konsekuensinya, pihak yang membantu melindungi para pengguna narkoba, tentu memiliki sanksi hukum yang tidaklah ringan.

“Kalau ada orang tua yang tidak melaporkan anaknya, penjaranya 6 bulan. Begitu juga masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba dan tidak melapor, penjaranya 1 tahun. Itu konsekuensi sesuai regulasi,” tutup Kepala BNN Papua Barat. (SM3)

Pos terkait