MANOKWARI – Perkembangan kasus insiden kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya di Jl. Baru Drs. Esau Sesa, dan menghanguskan sejumlah bangunan, salah satunya yakni kantor Sekretariat DPD Lira Papua Barat, kini polisi telah menetapkan tersangka sebanyak 3 orang.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, yang di jumpai membenarkan hak tersebut. Di jelaskannya, dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka, membenarkan jika penyebab insiden kebakaran itu karena adanya kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
“Ya kalau dari keterangan semua saksi, mereka bertiga itu yang ada di lokasi, tap bensin dalam kondisi kendaraan hidup,” beber AKP. Musa Jedi Permana, Selasa (18/6).
Kendati demikian, ketiga oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, hingga kini tidak di tahan karena beberapa alasan yang tidak dapat di beberkan oleh pihak Kepolisian.
“Tidak. Kami tidak bisa katakan alasannya, yang pasti mereka mengambil langkah penangguhan penanganan. ” singkatnya.
Di cecar soal beberapa kendaraan roda empat yang di temukan di lokasi kejadian, dan di duga digunakan untuk mengangkut BBM yang selanjutnya melakukan penimbunan. Terhadap pemiliknya, masih dalam penyelidikan.
” Ya itu berbeda kejadian. Tapi kami akan tetap usut,” ujar Kasat Reskrim Polres Manokwari.
Aksi penimbunan bahan bakar minyak yang menyebabkan terjadinya insiden kebakaran, tidak diketahui pihak Pertamina maupun SPBU. (SM3)