Tiga Rumah di Lokasi Perpanjangan Runway Bandara Rendani belum Dibongkar

Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto.

MANOKWARI – Hingga kini masih ada tiga rumah di atas lahan perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Rendani Manokwari yang belum dibongkar. Tiga rumah tersebut yakni satu unit di sebelah kiri bandara dan dua unit di dekat polisi tidur 13.

Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan dua rumah yang belum dibongkar di dekat polisi tidur 13, yaitu milik Sakeus Mayor dan Anderias Tato. Dua pemilik rumah tersebut sebelumnya mengajikan gugatan ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Bacaan Lainnya

Menurut Wanto, gugatan tersebut telah ditolak pengadilan. Namun mereka kini kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

“Itu di pengadilan sudah selesai yakni sudah ditolak gugatannya. Kemudian sekarang dia gugat ke PTUN terkait dengan keputusan. Nanti kalau tidak salah Kamis ini kita masing-masing menunjukkan bukti. Apakah tingkat kemendesakan dan sesuai atau tidak regulasi yang dipakai terkait dengan penetapan KJPP dan lain-lain,” ujar Wanto di ruang kerjanya, Kamis (24/02/2022).

Sementara yang di sebelah kiri bandara, lanjut Wanto, milik Bakri. Sebenarnya, kata dia, pemilik bangunan sudah tidak ada soal. Yang masih menjadi soal adalah pihak salah satu bank di Manokwari dengan tim pengadaan tanah.

Pihak bank, kata Wanto, menginginkan agar uang dibayarkan baru sertifikat dikeluarkan. Sementara tim pengadaan tanah ingin sertifikat dikeluarkan barulah uang diserahkan. ‘

“Bank tersebut meminta agar uang masuk dulu baru sertifikat dikasih. Nah, tim pengadaan tanah dalam hal ini kanwil minta sertifikat dulu masuk baru kami
berikan uangnya. Kami validasi dulu benar atau tidak luasannya dan segalanya. Kemudian kepemilikan, kemudian siapa yang harus terima. Ini penting divalidasi dulu, oke, kasih ke lingkungan hidup, baru lingkungan hidup panggil mereka bayar. Itu prosesnya. Jadi barang itu masuk dulu baru uang keluar, bukan uang keluar dulu baru barang masuk. Tidak bisa, kami tidak bisa. Di situlah yang belum ada titik temu,” bebernya.

Baca Juga:  Keluarga di Distrik Warmare yang tidak Terima BLT Dana Desa Diikutkan dalam Program PKT

Namun, tambah Wanto, pihaknya sudah bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Manokwari untuk menerbitkan surat perintah ekseskusi. Karena itu, jika surat perintah eksekusi sudah diterbitkan, maka secepatnya rumah itu dikosongkan.

“Kalau surat perintah eksekusi sudah keluar, maka saya harapkan untuk bisa secepatnya keluar daripada harus dipaksa,” pungkas Wanto. (SM7)

Pos terkait