MANOKWARI, – Menindaklanjuti Inpres Nomor 3 Tahun 2022, BKKBN Perwakilan Papua Barat menggelar workshop Pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas (KB), Rabu (12/10/2022). Workshop bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan komitmen perangkat daerah dan stakeholders terkait mengenai kampung keluarga berkualitas.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto, mengatakan, pembangunan keluarga berkualitas menjadi sangat penting karena keberhasilan pembangunan dimulai dari pembangunan keluarga. Tidak ada artinya pembangunan fisik kalau pembangunan keluarga jelek.
“Sasaran pembangunan keluarga berkualitas adalah seluruh keluarga di semua kampung atau desa,” ujar Bonivasius ketika membuka kegiatan tersebut.
Bonivasius mengatakan, dari 83.800 desa/kampung di seluruh Indonesia, sudah terbentuk 17.600-an kampung keluarga berkualitas. Belum banyaknya kampung keluarga berkualitas karena sebelumnya belum ada payung hukum.
“Sekarang dengan adanya Inpres Nomor 3 Tahun 2022 ini mereka siap ketika membentuk suatu program/kegiatan ada payung hukumnya, ada Inpres Nomor 3 Tahun 2022. Kalau dulu belum ada, sehingga maju, mundur, begitu,” katanya.
Sedangkan khusus di Papua Barat, tambah Bonivasius, sesuai penyampaian Kepala BKKBN Perwakilan Papua Barat sudah ada 400-an kampung keluarga berkualitas. Namun sesuai data di website BKKBN, baru ada 280 kampung keluarga berkualitas di Papua Barar.
“Karena itu, saya harap kalau bisa kampung keluarga berkualitas yang sudah dibentuk segera diinput,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BKKBN Perwakilan Papua Barat, Philmona M. Yarollo, mengatakan, workshop dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Workshop dilakukan untuk menyosialisasikan arah dan kebijakan Inpres Nomor 3 Tahun 2022. Selain itu untuk menguatkan komitmen stakeholders kunci dalam implementasi Inpres tersebut.
“Dengan workshop ini diharapkan ada masukan dan membuat rencana tinndak lanjut sebagai panduan pembuatan program dan kegiatan perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.
Menurut Philmona, saat ini sudah ada 400 kampung keluarga berkualitas di Papua Barat. Pengembangan kampung keluarga berkualitas mengalami kendala di antaranya integrasi program dan kegiatan belum terlaksana dengan baik di kampung keluarga berkualitas.
“Salah satu faktor penghambatnya adalah dasar hukum pembentukan kampung keluarga berkualitas. Karena itu, Inpres Nomor 3 Tahun 2022 menjadi kekuatan bagi BKKBN untuk melakukan koordinasi dan advokasi kepada stakeholders untuk melaksanakan program dan kegiatan di kampung keluarga berkualitas,” tukasnya. (SM7)