MANOKWARI – Penanganan Kasus Covid 19, dengan kategori Isolasi Mandiri (ISOMA) harus jelas dan terukur sehingga tidak terkesan adanya pembiaran dari masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari, Norman Tambunan minta Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, harus mengambil langkah-langkah jelas, pasti dan terukur dalam penanganan Covid 19 dengan kasus Isoma.
“Pemerintah harus ambil langkah tegas dan pasti bagi penanganan kasus Isoma, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran bagi mereka yang melakukan Isoma,” Ungkap Norman Tambunan, Senin (26/7/2021).
Lanjut Norman, pasien dengan kategori Isoma, banyak yang tidak diketahui sehingga untuk melakukan perawatan dan pengawasan sulit untuk dilakukan.
“Harus kita akui bahwa, banyak masyarakat yang akhirnya lakukan Isoma, karena fasilitas yang disiapkan pemerintah sangat terbatas, dan ini juga menimbulkan masalah karena tidak terdeteksi pihak kesehatan,” katanya.
Diakui Norman, Covid 19 merupakan musuh yang tidak terlihat namun memberikan ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia baik dari segi nyawa, ekonomi serta berbagai aktivitas sosial, sehingga perlu lebih jelas dan terarah untuk melakukan penanganan kasus Covid 19.
“Kalau bilang serius tentu pemerintah serius melakukan penanganan, tapi untuk penanganannya perlu dilakukan lebih jelas, terarah dan harus adanya koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Sebagai lembaga representatif masyarakat, tutur Norman, DPRD siap mendukung upaya pemerintah untuk penanganan covid 19.
“Apapun langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah, demi untuk penanganan kasus Covid 19, pasti kami di DPR akan selalu mendukung,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan menjelaskan, Isoma berlaku bagi yang bergejala ringan atau tidak, sementara yang bergejala sedang dan berat harus berada di Rumah Sakit atau Faskes pemerintah.
“Jadi ini harus di pahami masyarakat, kalau Isoma itu yang gejala ringan, tapi kalau berat harus di Rumah sakit atau Faskes,” jelas Otto.
Otto juga menghimbau, Dokter praktik yang menemukan pasien dengan gejala Covid 19, apalagi hasil pemeriksaan menunjukkan positif, wajib menyampaikan kepada Satgas Covid untuk lakukan pengawasan atau penindakan.
“Kalau dapat pasien adanya gejala Covid, wajib disampaikan kepada Satgas Covid, dengan tujuan untuk lakukan pengawasan, atau penindakan selanjutnya jika itu hasil pemeriksaan positif Covid,” pungkasnya. (SM13).