MANOKWARI- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat akan memeriksa Inspektorat Papua Barat dan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau terkait Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong Yakob Kareth.
“Ombusdman kita sudah bentuk tim untuk memeriksa Inspektorat dan Wali kota terkait pergantian sekda. Dalam waktu dekat, kita akan periksa,”kata Kepala Perwakilan Ombusdman Papua Barat, Musa Sombuk kepada wartawan, Rabu (22/06/2022).
Ia mengatakan,beredar di media bahwa pergantian jabatan sekda secara tiba- tiba oleh Wali kota Sorong. Padahal Sekda Yakob Kareth di angkat melalui seleksi dan diangkat SK oleh Mendagri.
“Pak Sekda Yakob Kareth, di angkat oleh Mendagri. Kemudian dilantik oleh Wali kota, kemudian diganti tiba-tiba ganti tanpa angin tanpa hujan. Lansung di copot dari jabatan. Dan membuat peryataan kinerjanya buruk. Buruk atau tidak buruk ada penilaianya,”katanya.
Dikatannya, siapa yang menilai dan dasar penilaian apa. Dan hasil penilaian seperti apa. Dan bersangkutan sudah beritahukan atau tidak, sehingga yang bersangkutan bisa mengkalarifikasi. Kemudian baru di usulkan untuk di berhentikan.
“Yang harus ada persetujuan, yang di angkat baru diberhentikan kan begitu. Yang angkat bukan SK Wali Kota, tetapi SK Menteri. Kita menduga, ada dugaan mal Administrasi. Dalam pergantian sekda. Proses mutasi itu tidak sesuai dengan aturan. Diduga pelanggaran prosedur, dan kewenangan yang di lakukan Wali Kota Sorong,”ujarnya.
Ombusdman mendapat laporan dan akan menindalanjuti apakah hasil penilaian tersebut benara atau tidak. Kejadian Seperti sama seperti kasu Sekda Fakfak.
“Inspektorat periksa lalu bupati Mengganti sekda. Sekda di periksa di Inspektorat lalu di sana pelantikan. Karena itu tadi melanggar prosedur kasus hampir mirip sama kasus Wali Kota Sorong. Motivasi beda- beda itu saya bilang mau turun di duga amankan posisi motivasi diduga adalah politik,”ujarnya.
Ia melanjutkan, masih laporan sehingga akan dicek. Apa menjadi dasar mereka periksa, hasil pemeriksaan apa dan referensi yang di pakai apa. Bahkan pelapor tidak pernah di minta klarifikasi, tiba tiba di copot.
“Jadi dugaan mal administrasi yang di duga lakukan Wali Kta dan Inspektorat. Kita periksa apakah mereka bekerja dengan kewenangan atau tidak,”ujar dia.
Ia menambahkan mutasi yang dilakukan menggunakan prosedur apa. Tiba tiba diganti.
“Persepsikan kinerja buruk. Kalau bilang buruk penilain seperti apa. Birokrasi di kelola selera politik itu tidak boleh terjadi. Ombusdman akan memeriksa, pakai politik tentu mal administrasi. Kita minta penjabat yang berwenang, ambil langkah memeriksa Keputusan itu,” tuturnya.
“Kalau tidak di temukan mal administrasi apa yang di ambil langkah pergantian tidak ada masalah. sebaliknya ditemukan mal administrasi meminta pejabat berwenang mengoreksinya. Untuk pengambalian jabatan bisa saja, karena jabatan di seleksi pakai uang negara masa main copot saja. Kalau dasarnya kuat kalau tidak kuat, bagaimana,”tandasnya.
Dia menegaskan, kalau ditemukan mal administrasi, maka dikoreksi. Kalau tidak maka akan di dukung. Itu jabatan negara bukan jabatan dari kampung.
“Kami sebagai pengawas publik ini dalami kasus ini, upaya memeriksa jika terjadi mal administrasi. Hal ini minta mereka klarifikasi supaya permasalahan ini jelas. Kami minta ada transparansi dari Walikota Sorong dan Inspektorat masalah pemberhentian sekda,”tandasnya. (SM)