MANOKWARI – Pemkab Manokwari kembali melakukan pertemuan dengan warga terdampak pelebaran ruas Jalan Sujarwo Condronegoro, Jumat (26/08/2022). Dalam pertemuan itu, Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari menyatakan sebelum bangunan terdampak dibongkar, dipastikan pemiliknya sudah menerima ganti rugi.
Asisten I Sekda Kabupaten Manowari, Wanto, mengatakan bahwa sesuai rencana pelebaran ruas Jalan Sujarwo Condronegoro dilaksanakan tahun ini. Dalam pendataan awal terkait pelebaran itu, kantor lurah Manokwari Barat tidak terkena dampak. Namun setelah dievaluasi, ternyata kantor luraha juga terdampak.
“Awalnya pendataan atau pengukuran tidak memakan kantor lurah Manokwari Barat ke arah Dinas Kesehatan, tetapi karena dipikir bagaimana, karena nanti akses ke Gedung Wanita yang nanti akan bernama Gedung Mambruk, diharapkan ada tiga. Pertama di pohon mangga di sudut belakang, dari Gudang Bolug, dan dari Jalan Percetakan Negara. Itu sehingga pendataan berikutnya dari kantor lurah mengikis sampai di gorong-gorong di samping Gudang Bulog,” ungkap Wanto di kantor Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manokwari, Jumat (26/08/2022).
Oleh sebab itu, menurut Wanto, ada enam kepala keluarga yang lahannya terdampak. Bangunan yang terdampak itu di antaranya ada cucian mobil, salon, kos-kosan, dan lahan milik Sinar Suri.
Untuk itu, pertemuan tersebut menghadirkan enam perwakilan warga yang lahan dan bangunannya terdampak.
“Tapi pada dasarnya mereka semua mendukung. Tetapi sejumlah hal dan kami sudah menjawabnya.
Wanto menambahkan bahwa dalam pertemuan itu, warga terdampak menanyakan hal, termasuk ganti rugi. Namun demikian, sekali lagi dia mengatakan bahwa pada dasarnya warga tersebut sudah menyatakan mendukung kebijakan Pemkab Manokwari melakukan pelebaran ruas Jalan Sujarwo Condronegoro.
“Mereka tadi menanyakan segala macam itu, tapi saya sudah tegaskan sebelum bangunan-bangunan itu dibongkar pasti bapak-bapak dan ibu sudah menerima ganti untung,” tegasnya.
Menurut Wanto, ada sekitar 90-an bidang lahan yang pelebaran Jalan Condroengoro. 90-an bidang itu termasuk di dalamnya milik pemerintah.
Untuk ganti rugi lahan itu, Pemkab Manokwari memperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp140 miliar. Anggaran sebanyak itu akan dianggarkan dalam beberapa tahun. (SM7)