Wujudkan Kebijakan Kabupaten Konservasi : Pemda Tambrauw Serahkan Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Abun Tat Yessa

Foto bersama Wakil Bupati Tambrauw, Pimpinan OPD, Ketua DPR Kab Tambrauw, Dubes Finlandia, CEO WWF Finlandia, CEO WWF Indonesia, Akademisi Universitas Papua, Masyarakat Adat Marga Yessa pasca penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Tambrauw tentang pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat Abun Tat Yessa, Pantai Weyos Pesisir Abun, 16 Juni 2025.

MANOKWARI – Komitmen politik Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat terus dilebarkan melalui berbagai kebijakan. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Tambrauw sejak dibawah kepemimpinan Bupati 2011-2022 yakni Bapak Gabriel Asem, SE., M.Si di tahun 2018 telah menetapkan kebijakan Kabupaten Konservasi melalui Perda Nomor 5 tahun 2018 dan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Akselerasi dan pembangunan kebijakan Tambrauw sebagai konservasi dan Masyarakat adat terus dilakukan dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, Yeheskiel Yesnat, SE., M.Si dan Wakil Bupati Paulus Ajambuani, SH. Langkah ini sebagai wujud kolaborasi antara pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi Masyarakat dan tokoh adat yang tergabung dalam Mitra Pembangunan Kabupaten Tambrauw dan pimpinan gereja.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan pembentukan perhutanan sosial turut memberikan kesempatan emas bagi Masyarakat hukum adat di Tanah Papua untuk memiliki peran penting dalam menjaga kekayaan budaya, keanekaragaman hayati, dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Wilayah adat yang mereka kelola tidak hanya menjadi ruang hidup, tetapi juga sumber identitas dan keberlanjutan tradisi mereka. Marga Yessa adalah salah satu marga yang berasal dari suku Abun dan merupakan pemilik hak ulayat di kabupaten Tambrauw.

Marga Yessa terus mengupaya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw. Berbagai tahapan pengusulan wilayah adat ke Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Tambrauw antara lain registrasi wilayah adat, verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan sudah dilalui sejak tahun 2024, demikian papar Renny Suruan, manager program PIONER Tanah Papua.

Penyerahan SK Bupati Tambrauw Nomor 81 tahun 2024 Oleh Wakil Bupati Tambrauw Paulus Ajambuani, SH tentang Penetapan Wilayah Adat dan Masyarakat Hukum Adat Marga Yessa Suku Abun di Kabupaten Tambrauw.

Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya, Pada tanggal 12 Desember 2024 pemerintah kabupaten Tambrauw mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tambrauw Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Abun Tat Yessa Kampung Resye, Kampung Womom dan Kampung Syukwo, Distrik Tobouw dan Distrik Abun Kabupaten Tambrauw. Kebijakan ini merupakan langkah layanan pemerintah daerah sebagaimana amanat Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No 06 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tambrauw bagi Masyarakat hukum adat Marga Yessa secara resmi dilakukan Pada tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Pantai Weyos Pesisir Abun Kabupaten Tambrauw. Kegiatan ini bersamaan dengan kegiatan pembukaan sasi laut yang disaksikan langsung oleh masyarakat adat, WWF Indonesia, WWF Finlandia, di hadiri oleh Wakil Bupati Tambrauw, Pimpinan OPD Teknis Terkait, Duta Besar Finlandia untuk Indonesia, Akademisi UNIPA sekaligus Tim Ahli Bupati Tambrauw-Prof. Dr. Sepus Fatem, M.Sc, Perwakilan Pemerintah Papua Barat Daya, Ketua Klasis GKI Amberbaken dan Para Hamba Tuhan dan Masyarakat Adat Suku Abun.

Wakil Bupati Tambrauw (Paulus Ajambuani, SH) Memberikan Sambutan Dalam cara Buka Sasi dan Penyerahan SK. Bupati Tambrauw tentang Marga Yessa di Pantai Weyos, 16 Juni 2025

Dalam sambutan kegiatan “pembukaan Sasi di Weyos”, Wakil Bupati Tambrauw Bapak Paulus Ajambuani, S.H menyampaikan “Kabupaten Tambrauw dengan alamnya yang indah harus dijaga dan dikelola dengan baik. Pengelolaan yang baik membutuhkan sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan handal untuk memastikan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan lestari”. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Duta Besar Finlandia H. E. Mr. Pekka Kaihilahti dan rombongan yang sangat mendukung penuh upaya-upaya konservasi berbasis kearifan masyarakat adat di kabupaten Tambrauw.

Baca Juga:  Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten Tambrauw Mengalami Kerusakan Parah

Disela-sela kegiatan acara sambutan penyerahan SK Bupati dan Buka Sasi, Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw Yan Sundoi, S.Pd pun turut memberikan sambutan apresiasi dan dukungan atas kehadiran Dubes Finlandia dalam acara buka sasi dan penyerahan SK Wilayah Adat dan Marga Yessa di Kabupaten Tambrauw. Pimpinan Lembaga Legislatif itu pun juga memberikan komentar dan usulan agar pengembangan Pendidikan bagi Suku Abun di wilayah Pesisir Abun harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari program konservasi di wilayah adat Abun. Untuk ditambahkan pula bahwa pihak-pihak yang bekerja di Kabupaten Tambrauw khususnya di wilayah pesisir perlu membangun kolaborasi bersama guna mendukung sektor Pendidikan di wilayah Abun. Ia pun menyebutkan pihak tersebut antara lain WWF, UNIPA, YPLI dan lainnya perlu memikirkan hal ini agar ada perhatian dari mereka.

Duta Besar Finlandia dalam sambutan pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena diberikan kesempatan untuk berkunjung ke Abun Kabupaten Tambrauw untuk melihat praktek adat dan perlindungan alam yang sangat baik dan memberikan manfaat bagi masa depan agar. Praktek ini perlu di kembangkan dan menjadi contoh yang baik dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan generasi akan datang. Merespon penyampaian permintaan Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui ketua DPRD Tambrauw maka Duta Besar Finlandia pun memberikan sambutan dan respon yang baik bagi inisiatif mendukung Kabupaten Tambrauw khususnya Upaya perlindungan Masyarakat adat dan pelestarian SDA di Kabupaten Tambrauw. Ia pun menyampaikan akan membangun komunikasi dan pesan dari Tambrauw ke berbagai pihak di tingkat nasional dan global untuk memberikan dukungan bagi Pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tambrauw melalui proses local dan adat yang sedang berjalan, demikian catatan pres release yang diterima awak media ini.

Sambutan akhir pada acara ini diberikan kesempatan bagi kepada Prof. Sepus Fatem selaku akademisi UNIPA, dan telah membantu dalam proses pengembangan kabupaten konservasi dan Masyarakat adat sejak tahun 2012 maupun sebagai Tim Ahli Bupati Bidang SDA dan Masyarakat Adat. Dalam sambutannya, Prof Fatem pada prinsipnya merespon dinamika yang berkembang selama kegiatan pembukaan sasi dan penyerahan SK Bupati Tambrauw tentang Wilayah Adat Suku Abun.

Sambutan diawalinya dalam menjelaskan perjalanan panjang, ide dan gagasan membangun kabupaten Tambrauw sebagai konservasi dan Masyarakat adat. Menurut Guru besar Bidang SDA tersebut bahwa Tambrauw memiliki keunikan yang jauh berbeda dengan wilayah lain di Indonesia dan dunia. Sebut saja potensi keankeraragam hayati tumbuan dan satwa, keberadaan penyu belimbing membuat Tambrauw terkenal di mata mancanegara, tutupan hutan dan potensi wilayah konservasi adat yang telah membentuk relasi antara suku asli dan lingkungan mereka. Dengan demikian, kebijakan pembangunan harus bisa mengakomodasi keberadaan Masyarakat, perlindungan sumberdaya alam maupun tata Kelola pemerintahan, pungkasnya dalam sambutan.
Dijelaskannya dalam sambutan awal tersebut bahwa skema percepatan perhutanan sosial melalui Hutan adat yang diawali dengan penyerahan SK wilayah Adat dan marga merupakan bagian dari implementasi perda nomor 5 tahun 2018 tentang Tambrauw sebagai Kabupaten konservasi dan Perda No 6 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat’ papar Profesor Orang Asli Papua itu. ‘’ Kita perlu memberikan apresiasi kepada semua pihak khususnya mitra pembangunan di Kabupaten Tambrauw sebab telah membantu menfasilitasi proses persiapan, pengusulan, penetapan dan penyerahan SK Bupati pada hari ini, sebagai bagian dari kolaborasi bersama mitra pendamping yakni Perkumpulan PIONER Tanah Papua dan WWF Indonesia, sebagaimana press releases yang diterima awak media ini. Menurut Prof Fatem, penetapan wilayah adat sama dengan membuat pagar agar, hama atau hewan dari luar tidak masuk ke dalam kebun menganggu atau pun merusak tanaman atau sumberdaya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat. Artinya bahwa peta wilayah adat dan keberadaan masyarakat adat jika telah terdata dalam tata hukum negara, maka konflik perampasan lahan dan wilayah adat yang sedang terjadi dimana-mana akan bisa dihindari. Ini pekerjaan untuk membantu masyarakat adat agar tetap eksis di wilayah adatnya di tengah dinamika politik dan kepentingan investasi yang telah menguras sumberdaya alam di Tanah Papua, Paparnya.
Selanjutnya merespon saran kritis dari masyarakat yang disampaikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tambrauw, maka diperlukan diskusi bersama diantara para pihak (stakeholder) yang bekerja di wilayah Pesisir Abun untuk membahas bentuk peran dan intervensi lembaga dalam mendukung pembangunan sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi dan jasa, imbuh Prof Fatem dalam sambutanya. Kita tidak mungkin hanya fokus pada perlindungan spesies atau pun pelestarian ekosistem hutan lalu mengabaikan Pendidikan dan Kesehatan dari eksistensi Masyarakat adat, imbuhnya.
Lebih lanjut dalam sambutannya di tekankan bahwa ada 3 point penting yakni konservasi, sumberdaya manusia dan pendidikan yang perlu diperhatikan dalam fokus kerja-kerja kolaborasi yang pemerintah daerah dengan mitra pembangunan maupun kemungkinan dukungan pihak filantropi.
Kehadiran Dubes Finlandia di wilayah Abun dan Tambrauw paling tidak telah menyaksikan komitmen kuat pada Masyarakat dalam perlindungan alam seperti event pembukaan sasi, penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat, oleh sebab itu saya mewakili pemerintah daerah dan mitra pembangunan juga ingin meminta dukungan Pak Dubes Finlandia untuk mengangkat posisi Tambrauw yang sudah kuat untuk konservasi dan masyarakat dalam diskusi global, masyarakat global forum global seperti seminar atau konferensi tentang lingkungan hidup dan konservasi sehingga memperoleh dukungan dalam pengembangan bidang lain seperti pendidikan ataupun kesehatan, papar Guru Besar dari UNIPA itu. Sebagai contohnya beasiswa bagi beberapa anak-anak Abun di SD, SMP ataupun SMA, atau kursus Bahasa Inggris gratis bagi anak-anak Abun. Memang kita sadar bahwa visi dan misi Lembaga atau skema pendanaan yang selama ini diberikan fokus kepada isu konservasi, hutan adat ataupun restorasi ekosistem, namun untuk kasus di Papua sangat membutuhkan kebijakan yang berpihak pada sektor khusus tersebut. Sebut saja pendidikan ataupun kesehatan, sehingga butuh kebijakan 1-2 % dari total anggaran bisa diarahkan ke bidang tersebut. Ini akan menarik, apa lagi publik dan kita tahu bersama bahwa Finlandia, Norwegia , Swiss merupakan salah satu dari beberapa negara maju yang cukup besar memberikan dukungan pendanaan bagi isu lingkungan, konservasi dan pemberdayaan masyarakat, pungkas Akademisi UNIPA sekaligus tim ahli Bupati Tambrauw tersebut.
Ditambahkan pula bahwa, dari dinamika sambutan yang disampaikan, maka fokus ke depan berupa kolaborasi semua lembaga di wilayah Pesisir Abun perlu dilakukan sehingga ada manfaat ganda yang dirasakan oleh masyarakat adat. Untuk itu, Bupati Tambrauw akan mengundang secara khusus setiap aktor yang sedang melakukan kegiatan pemberdayaan dan pengelolaan kegiatan konservasi di Kawasan Pesisir Abun untuk membicarakan hal ini, sehingga di tahun 2025, akan nampak intervensi lembaga non pemerintah dan pemerintah daerah Tambrauw di Kawasan Pesisir Abun.

Baca Juga:  Misi Kuali Merah Putih Bobon Santoso Tembus Daerah Rawan di Kabupaten Maybrat Bersama Satgas Yonif 623/BWU
Sambutan akhir oleh Prof. Dr. Sepus Fatem, M.Sc pada acara Pembukaan Sasi dan Penyerahan SK Bupati Tambrauw Tentang MHA Marga Yessa Suku Abun, di Kampung Weyos, Abun.

Dijelaskan lebih lanjut oleh manager Program PIONER Tanah Papua bahwa sejak tahun 2018 WWF Program Papua memfasilitasi mendorong pengakuan dan perlindungan wilayah adat dan masyarakat hukum adat. Seluruh kegiatan ini difasilitasi oleh WWF Program Papua sebagai bentuk dukungan untuk memperkuat hak-hak masyarakat adat, melindungi sumber daya alam, dan menjaga keberlanjutan tradisi mereka. WWF bersama masyarakat adat Abun Tat Yessa memulai proses pemetaan partisipatif untuk mengidentifikasi dan mengelola wilayah adat mereka secara lebih terstruktur. Pemetaan wilayah adat dan wilayah atau area yang diberlakukan larangan sementara untuk menjaga kelestarian sumber daya alam (wilayah sasi), yang kemudian diintegrasikan menjadi satu kesatuan wilayah adat Abun Tat Yessa. Wilayah ini mencakup enam kepala marga yang berperan penting dalam pengelolaan adat yaitu Piter Yessa, Isak Yessa, Agusta Yessa, Yan Yessa, Benyamitus Yessa dan Demianus Yesawen. Wilayah adat marga Abun Tat Yessa memiliki luasan wilayah adat darat 20.679, 94 Ha dan wilayah adat laut 37.398,98 Ha. Wilayah adat ini mencakup kampung Resye dan kampung Womom yang berada di distrik Tobouw, serta kampung Syukwo yang berada di distrik Abun, kabupaten Tambrauw.

Pada tahun 2021, WWF Program Papua bekerja sama dengan LSM lokal PIONER Tanah Papua melalui program Voices for Just Climate Action (VCA), yang diimplementasikan di Kabupaten Tambrauw, khususnya di Kampung Resye dan Womom. Salah satu fokus utama dari kolaborasi ini adalah mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Abun Tat Yessa. Renny Suruan menyampaikan bahwa “lembaga PIONER mendukung penuh perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw sebagai bagian dari perjuangan untuk menjaga identitas, kedaulatan dan keberlanjutan masyarakat adat dan alamnya” demikian pres release yang di terima awak media ini.

Baca Juga:  Perayaan Jubelium Klasis GKI Kebar-Tambrauw: Suku Mpur Suor Resmi Deklarasi Lembah Kebar Sebagai Tanah Injil

Dikesempatan yang sama, pimpinan program WWF Papua untuk program hutan dan hidupan Liar, Wika Rumbiak mengatakan bahwa wilayah adat adalah identitas, kekuatan, dan masa depan masyarakat adat. Inisiatif penetapan SK Wilayah Adat Marga Yesa di Pesisir Abun, Kabupaten Tambrauw, adalah bukti nyata semangat masyarakat adat menjaga warisan leluhur dan alamnya. Didukung Pemerintah Daerah melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat, Tim Sinergitas Kabupaten Konservasi dan Masyarakat Adat serta kolaborasi dengan mitra strategis seperti Perkumpulan PIONER Tanah Papua dan WWF Indonesia, langkah ini mencerminkan komitmen bersama menuju pengakuan dan perlindungan hak-hak adat.

Percepatan penetapan wilayah adat sangat penting, bukan hanya untuk Tambrauw, tapi juga bagi seluruh Tanah Papua. Dengan pengakuan resmi, terbuka peluang besar untuk pengembangan wilayah yang adil dan berkelanjutan dari ekowisata, pemberdayaan perempuan, hingga pelestarian keanekaragaman hayati. Ini bukan hanya tentang sebuah SK, tapi tentang masa depan. Mari dukung percepatan penetapan wilayah adat sebagai jalan menuju keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat adat. (SM)

Pos terkait