2025, DKP Raja Ampat Target 10 Sertifikasi Halal Produk Olahan Perikanan

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Zul Kelibay, saat menjelaskan produk olahan hasil perikanan yang telah mendapatkan sertifikasi halal

Waisai, Raja Ampat – Dinas Kelautan dan Perikanan kembali akan melaksanakan proses sertifikasi halal yang didalamnya juga terdapat dukungan penguatan kelembagaan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pengolahan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk olahan perikanan Raja Ampat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Zul Kelibay kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (10/06/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Zul, setelah tahun sebelumnya berhasil melakukan sertifikasi halal produk olahan perikanan, tahun 2025 ini pun akan didorong sepuluh (10) produk untuk mendapatkan sertifikasi halal dan penguatan kelembagaan serta kemasan, dan nantinya diharapkan dapat terintegrasi dengan koperasi merah putih diwilayah kampungnya masing-masing melalui BUMKamp, Badan Usaha Milik Kampung.

“Kita akan lakukan lagi sertifikasi halal, target kami 10 produk dapat label halal dan merk dagang,” jelas Zul Kelibay.

Informasi yang dihimpun awak media, beberapa produk hasil olahan perikanan Kabupaten Raja Ampat yang telah mendapatkan sertifikasi halal adalah sebagai berikut; Jabu fish stick Lopintol
Fatanon Fish stick ikan lopi, Hadatel fish stick ikan, Hijjab lopintol Ikan hitam, Peyek ikan teri bu Eko, Ikan asin mama fatmawati saonek, Ikan asin tenggiri mama mita saonek, Ikan asin mama rajiba saonek, Ikan asin tenggiri mama afni saonek, dan Ikan Asin Dun Magasa Marindal Wawiyai. (SM14)

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2023, 5 Prioritas Pembangunan Jadi Pembahasan Hingga Kamis Mendatang

Pos terkait