Ada Penyesuaian Pelayanan, Peserta JKN-KIS Tetap Patuhi Prosedur

Pelayanan oleh BPJS Kesehatan Manokwari di tengah wabah Virus Corona. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Dengan merebaknya COVID-19 di Indonesia, BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan sementara ini hanya terbatas pada pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang meliputi perubahan data peserta PBI (identitas, FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir), serta pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu,  menjelaskan rata-rata peserta JKN-KIS telah memahami dan mematuhi penerapan pelayanan terbatas di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. Sebagian besar peserta pun telah menyadari imbauan penggunaan masker dan kepatuhan menjaga jarak dengan sesama peserta saat menunggu antrean.

“Peserta JKN-KIS di wilayah kerja Kantor Cabang Manokwari telah mematuhi penerapan pelayanan terbatas dan mulai menggunakan layanan Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Ini terlihat dari jumlah kunjungan peserta yang semakin hari semakin menurun. Saat ini data kunjungan rata-rata 10-20 peserta per hari dibanding sebelumnya rata-rata 100-120 peserta per hari. Saya juga mengapresiasi peserta yang berkunjung ke Kantor Cabang semuanya menggunakan masker dan duduk sesuai jarak yang telah ditentukan saat menunggu antrean. Ini menandakan bahwa peserta mulai mematuhi imbauan physical distancing,” kata Meryta, Selasa (14/4/2020).

Salah satu peserta PBI, Marbin Towansiba, saat berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari untuk pengurusan berkas bayi baru lahir, mengungkapkan kekagumannya atas penerapan social distancing dengan dilakukannya pelayanan terbatas.

Baca Juga:  Mau Hidup Sehat? 8 Air Rebusan Ini Bisa Bantu Bersihkan Paru-paru dari Lendir Membandel

“Saya setuju sekaligus mengapresiasi penerapan pelayanan terbatas di kantor ini, kita dapat melihat kunjungan peserta tidak terlalu banyak dan tidak ada kerumunan. Saya juga mengimbau peserta mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan selama penerapan physical distancing bahwa yang bisa mengakses layanan secara online atau melalui telepon. Jadi tidak perlu berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan, cukup dari rumah saja, kecuali memang benar-benar membutuhkan pelayanan yang mendesak,” ungkap Towansiba. (SM7)

Pos terkait