MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari akan segera menindaklanjuti usulan wajib pungut pajak dalam pertemuan evaluasi pemasangan alat perekam transaksi online, Rabu (16/6/2021). Dalam pertemuan itu, para pengusaha mengusulkan agar Bapenda melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengenaan pajak 10 persen kepada pelanggan rumah makan, restoran, dan tamu hotel.
Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Muhammad Irwanto, mengatakan menindaklanjuti permintaan itu, pihaknya akan membuat spanduk berisi informasi tentang Perda Nomor 5 Tahun 2011.
“Nanti kita buat spanduk berisi informasi tentang Perda Nomor 5 Tahun 2011, siapa objek pajaknya, siapa subjek pajaknya. Kemudian besaran tarif pajaknya seperti apa,” kata Irwanto usai pertemuan di aula Bank Papua Cabang Manokwari.
Menurutnya, dengan pemasangan spanduk tersebut, masyarakat yang menjadi konsumen diharapkan mengetahui pengenaan pajak 10 persen untuk setiap transaksi di rumah makan, restoran, atau hotel. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi komplain kepada pemilik usaha.
“Itu yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Sedangkan mengenai permintaan untuk pembedaan pengenaan pajak hotel, dan restoran atau rumah makan, menurut Irwanto, tidak bisa dilaksanakan. Sebab sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2011, tarif pajak hanya satu yakni sebesar 10 persen.
“Tidak bisa karena Perda Nomor 5 hanya mengatur satu tarif pajak, 10 persen. Dengan demikian, kita tidak bisa memisah untuk warung makan berapa persen, rumah makan berapa persen, tidak bisa. Tapi flat 10 persen,” tandasnya. (SM7)