MANOKWARI – Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari, antara Ronald Mambieuw-Reineke E. Musa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, akhirnya menemukan titik terang. Seperti yang termuat dalam Putusan Bawaslu dengan Nomor Register : 001/PS/BWSL.MKW.34.05/II/2020.
Dalam putusan tersebut, memuat 7 point yakni;
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk sebagian.
- Membatalkan Berita Acara KPU Manokwari tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
- Memerintahkan PEMOHON untuk Melengkapi Syarat Jumlah Dukungan dan Sebaran dengan melengkapi B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan.
- Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan Pengecekan Syarat Dukungan dan Sebaran berdasarkan B.1-KWK Perseorangan terhadap B.1.1-KWK Perseorangan dan B.2-KWK Perseorangan.
- Memerintahkan TERMOHON untuk Akses Sistem Informasi Pencalonan kepada PEMOHON.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Berita Acara tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang menyatakan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan DITERIMA sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
- Memerintahkan TERMOHON dan PEMOHON untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari sejak Putusan ini dibacakan.
Keputusan ini langsung di bacakan pimpinan musyawarah, Syors A. Prawar, yang di dampingi 2 orang anggotanya yakni Fredrik C. Lobat dan Nurlaila Muhammad. Usai di bacakan putusan, Syors lalu mengetuk palu musyawarah sebanyak 3 kali, sebagai tanda musyawarah berakhir.
Selanjutnya pihak Pemohon dan Termohon secara bergantian menandatangani berita acara, yang disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Hery Lolo, yang di temuai insan pers mengatakan kalau pihaknya masih akan berkoordinasi secara internal, terkait putusan tersebut. Meski begitu, pihak KPU tetap menghormati hasil musyawarah yang telah diputuskan.
Disinggung terkait upaya banding ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Hery belum dapat berkomentar banyak, karena keputusan tersebut baru akan di keluarkan setelah adanya pleno internal KPU Manokwari.
“Seperti biasa, kita pleno dulu untuk melihat putusan ini, setelah itu baru kita lakukan upaya. Karena setiap pengambilan keputusan di KPU harus kolektif kolegial. Tapi yang jelas apa yang sudah diputuskan Bawaslu, itu kita hargai,” ujar Heri, Selasa (10/3/2020)
Sebelumnya, penasihat hukum pasangan Romansa, Yan Christian Warinussy, SH, berterima kasih kepada pihak Bawaslu yang telah memutuskan hasil musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 secara arif dan bijaksana.
Salah satu point yang menjadi kekuatan bagi pihak Pemohon yakni, pihak Termohon dalam hal ini KPU Manokwari dinilai salah prosedur. Yang mana, pada saat memasukan syarat jumlah dukungan oleh kliennya, KPU tidak hanya menghitung jumlah syarat dukungan, namun telah melakukan verifikasi vaktual dan administrasi.
“Menurut saya, putusan Majelis Musyawarah Bawaslu sangat luar biasa, karena sudah menguraikan dengan baik kewenangan mereka sendiri. Karena itu kemudian menyatakan permohonan kita mempunyai alasan hukum yang tepat, karena pokok permohonan tentang tindakan Termohon untuk melakukan verfikasi faktual dan administratif dalam kegiatan yang seharusnya itu menghitung syarat dukungan pada hari Minggu 23 Februari itu kan harusnya menghitung syarat dukungan dulu, tapi ternyata mereka sudah melakukan verifikasi faktual dan administratif. Dan itu menjadi alasan hukum untuk permohonan kita dikabulkan sebagian,” tutur Warinussy. (SM3)