Manokwari – Bawaslu Kabupaten Manokwari memberikan warning kepada KPU Manokwari dan jajaran terkait pembagian formulir C-6 harus transparan dan tepat sasaran. Formulir C-6 sebagai pemberitahuan kepada pemilih untuk menyalurkan hak suaranya di TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan bahwa jika dalam pembagian formulir pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, maka ketua KPPS menyampaikan form model C pemberitahuan (C-6) kepada orang terpercaya yaitu keluarga dan meminta orang tersebut untuk menandatangani tanda terima penyerahan form model C pembertahuan KPU.
Dalam hal pemilih dan keluarganya tidak berada di tempat tinggal, maka ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan foto/dokumen elektronik form model C pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat private yang diketahui ketua KPPS/anggota KPPS dan selanjutnya mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan tersebut.
“Hal ini sesuai dengan KPT 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum,” katanya.
Berdasarkan pada ketentuan di atas, lanjut Samsudin, maka pemilih yang terdaftar dalam DPT memiliki hak untuk mendapatkan C-6 pemberitahuan dalam menyalurkan hak suaranya di TPS.
“Hal ini perlu menjadi perhatian dari Bawaslu, karena adanya laporan masyarakat yang disampaikan terkait beberapa TPS yang masyarakat setempat belum menerima undangan pemberitahuan memilih dari KPPS pada TPS bersangkutan,” ujarnya.
Meskipun C-6 hanya sebagai pembertiahuan dan ketika menyalurkan hak suara peru disandingkan dengan KTP maupun DPT, namun menurut Samsudin, perlu diingatkan karena ada oknum-oknum KPPS yang akan bermain dengan menjual pembertahuan kepada Caleg maupun paslon tertentu.
“Kami perlu tegaskan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 510 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hal pilihnya di pidana penjara 2 tahun dan denda 24 juta. Hal ini juga dipekuat dengan pasal 533, yang berbunyi bagi pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dan mengaku sebagai orang lain dalam memberikan suara di TPS dikenai pidana penjara 6 bulan dan denda Rp18 juta,” tandasnya. (SM7)