MANOKWARI – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari baru-baru ini melakukan pertemuan dengan Pemkab Manokwari. Pertemuan tersebut untuk menyampaikan peraturan terbaru terkait iuran BPJS Kesehatan.
Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, mengatakan, sesuai aturan terbaru itu iuran BPJS Kesehatan untuk fasilitas kelas III sebesar Rp 45 ribu per bulan. Namun, mendapat subsidi dari pemerintah pusat, sehingga setiap bulan hanya membayar Rp 25.500.
“Itu untuk tahun 2020. Nanti pada tahun 2021 berubah lagi,” katanya kepada wartawan di kantor Samsat Manokwari, Selasa (30/6/2020).
Pada tahun 2021 nanti, kata Makatita, iuran peserta kelas III menjadi Rp 31 ribu. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp 5.500.
Oleh karena itu, lanjut Makatita, dirinya BPJS Kesehatan menyusun jadwal dan mengatur waktu untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“Selama ini masyarakat hanya tahunya BPJS saja tapi tidak tahu prosedurnya seperti apa. Manfaatnya seperti apa. Mungkin kalau mereka tahu manfaatnya yang luar biasa dia rajin membayar,” sebutnya.
Menurutnya, sudah ada forum komunikasi yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait BPJS, baik yang terjadi di masyarakat dan perusahaan maupun di pemerintah.
Ditambahkan Makatita bahwa tanggungan Pemkab Manokwari untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat Manokwari tahun 2020 sebesar Rp 6 miliar.
“Nanti BPJS Kesehatan dan Bappeda akan menyinkronkan data penduduk kita karena ada sekitar 20 ribuan data yang NIK-nya belum jelas. Kalau tidak jelas, mereka bisa dikeluarkan dari bantuan pusat. Ini kan sayang,” tukasnya. (SM7)