Besok ASN Kabupaten Manokwari kembali Berkantor

Plt. Bupati Manokwari, Edi Budoyo. (Foto:SM7)

MANOKWARI – ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari diinstruksikan kembali melaksanakan tugas sebagaimana biasa. Itu karena perpanjangan masa bekerja dari rumah telah berakhir pada 29 Mei 2020. Sementara tidak ada pemberitahuan atau edaran dari Gubernur Papua Barat.

Hal tersebut tertuang dalam surat Plt. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, Senin (1/6/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu disebutkan bahwa ASN Pemkab Manokwari akan kembali beraktivitas seperti biasa mulai 2 Juni 2020 dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dengan menjalankan protokol kesehatan.

Kembali beraktivitasnya ASN karena perpanjangan masa kerja dari rumah telah berakhir pada 29 Mei 2020 dan belum ada pemberitahuan atau surat edaran dari Gubernur Papua Barat tentang perpanjangan kembali kerja dari rumah.

“Maka diinstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Manokwari untuk kembali melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian terhitung tgl 2 Juni 2020,” demikian ditulis dalam surat tersebut. (SM7)

Baca Juga:  Beban Tugas yang Besar, Pemkab Manokwari Butuh Stakeholders Lain untuk Mengakselerasi Program dan Kegiatan

Pos terkait