MANOKWARI – Sebanyak 298 mahasiswa prorgam studi Agribisnis Fakultas Pertanian Unipa, mengikuti sosialisasi bahaya narkoba.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Kampung Aipiri, Distrik Manokwari Timur, Sabtu (12/10). Kegiatan ini dirangkai dengan Kemah Bakti Sosial Masyarakat, oleh Dinas Sosial Provinsi Papua Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh pada Seksi Pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Victor Yones Patty, S.Sos, menerangkan mahasiswa yang notabenenya sebagai calon intelektual harus mampu menangkal maraknya peredaran narkoba.
Karena menurutnya, peredaran narkoba belakangan ini sangat mengganggu, khususnya dibidang pendidikan yang mana para aktor di balik maraknya peredaran narkoba, kini mulai mengincar dunia pendidikan.
“Perlunya gerakan mahasiswa terhadap kondisi kejahatan narkoba di Indonesia, khususnya dilingkungan pendidikan yang dapat dijadikan sumber daya yang kuat. Sebagai implementasinya, bersama harus melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” jelas Victor.
Ditengah berbagai permasalahan narkotika yang dihadapi, Pria asal Ambon menambahkan, mahasiswa Program studi Agribisnis dapat memanfaatkan disiplin ilmu Pertanian untuk mengedukasi masyarakat, terkait larangan penanaman narkoba terutama yang berasal dari bahan-bahan alami, yang adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang.
Selain itu, dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Karena narkotika sebagai zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
“Gambaran tentang permasalahan narkotika dimana angka pravelensi pengguna narkoba / mahasiswa menurut Indonesia Drugs Report 2019 sebesar 3,2 % atau setara dengan 2.297.492 dari 15.440.000 orang,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para mahasiswa mampu mendapatkan edukasi dan pemahaman baru, terkait bahaya narkotika. Sehingga menjadi generasi muda yang cemerlang dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (SM3)