MANOKWARI – Guna membangun komunikasi dan jejaring kerja serta kepedulian terhadap lingkungan pendidikan yang bebas dari narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, melaksanakan Rapat Koordinasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan pendidikan, turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba.
Kabid P2M BNN Papua Barat, drg. Indah Perwitasari, SKG, mengatakan selain membangun jejarin kerja dan komunikasi yang intens dengan dunia pendidikan, kegiatan Rakor ini juga dilaksanakan untuk menggerakan seluruh potensi kemandirian para penggiat narkoba, serta mengumpulkan data dan informasi tentang P4GN. Dirinya juga optimis, melalui kegiatan ini akan terbentuk para penggiat narkoba di lingkungan pendidikan, guna menerapkan program P4GN.
“Dalam kegiatan ini untuk membangun komunikasi, jejaring kerja dan kepedulian lingkungan pendidikan dalam program P4GN, menggerakkan potensi kemandirian para penggiat anti narkoba dan mengumpulkan Data dan informasi tentang P4GN. Selain itu terbentuknya penggiat anti narkoba di lingkungan pendidikan dan dapat menerapkan program P4GN secara mandiri di lingkungannya masing-masing,” jelas drg. Indah.
Untuk mewujudkan upaya P4GN, kini Dinas Pendidikan Papua Barat, mulai menerapkan pendidikan berbasis keluarga sebagai pendidikan dasar bagi para siswa.
Lingkungan menjadi faktor yang sangat mempengaruhi pergaulan siswa, sehingga upaya pencegahan melalui penyuluhan dan sosialisasi sangatlah penting. Selain itu siswa juga di wajibkan mengikuti tes urine secara intens, sebagai layanan deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan.
“Peran Aktif Dinas Pendidikan dalam upaya P4GN di lingkungan pendidikan, dengan mulai menerapkan pendidikan berbasis keluarga sebagai hal yang paling mendasar bagi para siswa, sebelum siswa beranjak di didik di sekolah. Karena lingkungannya sangat menentukan khususnya keluarga dan pergaulan. Terkait komitmen dinas pendidikan dalam menerapkan secara menyeluruh bagi semua sekolah terkait penyuluhan dan Tes Urine sebagai layanan deteksi dini dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap di lingkungan sekolah.
Nantinya akan disiapkan regulasi dan penyempurnaan baik itu dalam perjanjian kerjasama yang akan diperbaharui sesuai kebutuhan maupun kelengkapan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, bagi sekolah-sekolah dalam melaksanakan penyuluhan dan tes urine. (SM3)