MANOKWARI – Tingginya narapidana kasus narkoba di Lapas, 99 persen merupakan pengedar. Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Tatang Suherman, dalam gelaran Talk Show Diseminasi Informasi P4GN, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, Rabu (16/10). Dari 99 warga binaan kasus narkoba, sedikitnya 93 orang sebelumnya berstatus pengedar, dan 6 orang lainnya berstatus pengguna.
Lanjut Kalapas, para warga binaan khususnya yang terjerat kasus narkoba, patut mengetahui dan memahami tentang aturan hukum akibat penyalahgunaan narkoba. Agar tidak lagi mengulangi perbuatan haram tersebut.
“Karena di Lapas Manokwari banyak narapidana kasus narkoba. Mereka sering bertanya, tentang aturan dan hukum mengenai narkotika. Dari itu, saya lalu berkoordinasi dengan BNNP Papua Barat, hingga kegiatan ini bisa terwujud. Untuk Lapas Kelas IIB Manokwari jumlah narapidana khusus kasus narkoba itu sekitar 99 orang. 93 orang diantaranya merupakan pengedar, dan 6 orang lainnya pengguna narkoba,” tutur Suherman.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Papua Barat, memberi apresiasi kepada pihak Lapas, yang telah melaksanakan kegiatan ini. Karena, secara langsung menerima apa yang menjadi pertanyaan para narapidana selama ini.
Oleh karena itu, pihaknya juga menghadirkan dari Kepolisian dan Kejaksaan, untuk bersama memberi edukasi kepada para narapidana, tentang apa saja proses hukum yang harus dijalani akibat penyalahgunaan narkoba.
“Disini kita bisa melihat langsung korban-korban penyalahgunaan narkoba. Selama kita kunjungi, selalu mereka protes tentang penanganan hukumnya. Nah, lewat kegiatan ini juga, mereka ini bisa mengetahui proses hukum dari penyalahgunaan narkoba. Mulai dari pihak Polda Papua Barat, kemudian di limpahkan ke Kejari Manokwari, dan diputuskan menjadi terpidana di PN Manokwari,” jelas drg. Indah Perwitasari, SKG.
Pada kesempatan yang sama, Kanit I Bagian Wassidik, Ditresnarkoba Polda Papua Barat, IPTU Basri Sanusi, SH, menjelaskan dalam upaya penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ada yang tidak adil, maka yang bersangkutan harus berani menyuarakan apa yang menjadi kesalahan dalam proses tersebut.
Tidak hanya terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba yang d tindak, melainkan terhadap oknum anggota Polri yang sengaja melakukan kegiatan haram tersebut, juga akan ditindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Dari keseluruhan proses penindakan tersebut, tentu wajib memenuhi unsur hukumnya.
“Jika ada narapidana yang mengetahui, oknum Polisi yang dimaksud, agar diberitahu. Karena jika salah ya kita tindak. Dan informasi tersebut kita terima. Dan itu, belum menjadi bahan yang kuat, melainkan harus ada bukti, dan keterangan saksi yang kuat baru kita proses. Karena setiap penindakan harus ada bukti yang kuat bukan asal tangkap. Semua harus dipertanggungjawabkan,” kata IPTU. Basri.
Kegiatan Diseminasi Informasi P4GN melalui Talkshow yang bertemakan “Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ” dibuka secara resmi oleh Kalapas Kelas IIB Manokwari, Tatang Suherman. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Reza F Yunus, Kanit I Bagian Wasidik Polda Papua Barat Iptu Basri Sanusi, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Saptono. Turut hadir juga para warga binaan yang terjerat kasus narkoba. (SM3)