Buka Sosialisasi Pencalonan DPRK, Sembiring: DPRK Hanya untuk Orang Suku Arfak dan Doreri

Manokwari – Pemkab Manokwari melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar sosialisasi pencalonan anggota DPRK 2024-2029, Senin (1/7/2024).

Saat membuka sosialisasi tersebut, Sekda Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, menegaskan bahwa DPRK hanya diperuntukkan bagi suku Arfak dan Doreri.

Bacaan Lainnya

“Sebab setiap kabupaten/kota yang ada di tanah Papua juga telah memiliki kuota yang jumlahnya seperempat dari anggota DPRD kabupaten hasil pemilu 14 Februari 2024,” katanya.

Menurut Sembiring, untuk kabupaten Manokwari, jumlah anggota DPRD sebanyak 30 orang, sehingga kuota DPRK sebanyak 8 orang. Dari jumlah itu, kuota perempuan sebesar 3 persen atau 2 orang.

8 kursi anggota DPRK, lanjut Sembiring, dibagi antara lain untuk suku Meyah sebanyak 2 kursi, suku Hatam 1 kursi, Sou 1 kursi, Moile 1 kursi, Mansim 1 kursi, dan suku Doreri mendapat 2 kursi.

“Saya berharap berkat yang besar ini jangan menjadi masalah di kemudian hari. Kursi yang ada ini hanya berlaku sampai tahun 2029 saja. Oleh karena itu, bagi yang belum dapat harap bersabar sebab berkat ini akan berlanjut terus. Saya berharap bapak-ibu yang dipercaya dan terpilih harus pertama bersyukur dan menjalankan tugas dengan baik karena tahun berikut akan bergulir atau rolling ke saudara-saudari yang lainnya,” tukas Sembiring.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari, Jaka Mulyanta, mengatakan DPRK bertujuan menambah ruang bagi orang asli Papua dalam mengartikulasi kepentingan dan aspirasi agar menghasilkan produk kebijakan dan pembangunan yang berpihak kepada orang asli Papua.

Baca Juga:  Dukung Program JKN-KIS melalui Publikasi, Suara Mandiri Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Selain itu, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan akses kepada orang asli Papua untuk berpartisipasi aktif dalam membangun Papua karena kondisi dan jumlah orang asli Papua serta anggota DPRK di beberapa kabupaten lebih sedikit dibandingkan atau orang yang bukan orang asli Papua.

“Di samping itu, memperkuat sinergitas antara eksekutif dan legislatif pada tataran kabupaten/kota atas hak-hak masyarakat adat orang asli Papua,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa sosialisasi dihadiri 150 orang terdiri dari perwakilan dari distrik dan kampung, panitia penjaringan sub-suku, kesekretariatan, Dewan Adat Papua, Lembaga Masyarakat Adat, MRPB, Ikatan Perempuan Arfak, Ikatan Perempuan Doreri, Klasis Manokwari, DPRD Manokwari, dan dari perangkat daerah. (SM7)

Pos terkait