Bupati Hermus Serahkan Bantuan dari BPJS Kesehatan kepada Korban Kebakaran Borobudur

Bupati Manokwari, Hermus Indou, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase, menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran Borobudur, Rabu (10/11/2021).

MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran kawasan Borobudur, Rabu (10/11/2021). Bantuan yang diserahkan merupakan bantuan dari BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Hermus mengatakan bantuan untuk korban kebakarn Borobudur tidak terhimpit, masih terus mengalir. Bantuan dari BPJS Kesehatan, katanya, sudah diserahkan secara simbolis pada rapat kerja bupati dan wali kota bersama Gubernur Papua Barat beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

“Karena itu, atas nama Pemkab Manokwari dan terlebih khusus warga Borobudur yang terkena dampak bencana kebakaran kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPJS Kesehatan atas kepedulian dan dukungan dalam rangka penanganan korban bencana Borobudur dan hari ini kita diberikan bantuan sebanyak 60 paket,” ujar Hermus.

Bupati Hermus berharap bantuan yang diberikan BPJS Kesehatan bisa digunakan dengan baik oleh keluarga korban dan diatur supaya semua bisa kebagian.

“Jadi nanti ada sebagian yang di Gedung Wanita tetapi ada juga yang di tempat lain. Nanti bisa diatur supaya walaupun sedikit tapi semua bisa merasakan,” katanya.

Bupati Hermus juga meminta Kepala BPBD Manokwari dan jajaran mengatur distribusi bantuan dengan baik agar memberikan rasa keadilan bagi semua keluarga yang terdampak bencana kebakaran Borobudur.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manowkari, Deny Jermy Eka Putra Mase, menyampaikan bantuan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian BPJS Kesehatan kepada warga korban kabakaran kawasan Borobudur.

Bantuan yang diserahkan, menurut Deny, sebanyak 60 paket, terdiri dari kasur, selimut, bahan makanan, peralatan dan perlengkapan balita, serta beras. (SM7)

Baca Juga:  Meski Manokwari sudah Terapkan PPKM Level 1, Masyarakat tidak Boleh Lengah

Pos terkait