MANOKWARI – Di tengah wabah COVID-19, DPRD Kabupaten menggelar sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Manokwari Tahun Anggaran (TA) 2019, Senin (4/5/2020). Sidang tersebut dilaksanakan secara online melalui video conference.
Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo, mengatakan, penyampaian LKPj paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPj Tahun Anggaran 2019 telah disusun tepat waktu, namun dengan adanya surat keputusan Kepala BNPB yang menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona terhitung 29 Februari hingga 29 Mei 2020.
“Oleh karena itu, penyampaian LKPj akhir Tahun Anggaran 2019 melalui video conference baru terlaksana saat ini. Namun, penyerahan dokumen LKPj secara fisik kepada DPRD telah dilakukan pada 7 April 2020,” ujarnya.
Menurut Budoyo, arah penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Manokwari dalam rangka mewujudkan visi dan misi sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2020. Pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan itu dilaksanakan melalui penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“LKPj TA 2019 adalah LKPj tahun keempat dalam masa RPJMD tahun 2016-2020. LKPj TA 2019 ini adalah bentuk kerja bersama saya bersama almarhum Bupati Manokwari,” sebutnya.
Muatan LKPj, katanya, mencakup arah kebijakan umum pemda, termasuk visi dan misi Kabupaten Manokwari, pengelolaan keuangan daerah secara makro dan mikro, penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Yustus Dowansiba, mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten Manokwari yang senantiasa menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan sungguh-sungguh, sehingga penyusunan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2019 terselesaikan dengan baik dan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas.
Penyampaian LKPj Bupati Tahun Anggaran 2019, katanya, merupakan kewajiban dan amanah konstitusional bupati kepada DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 19 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, yakni tiga bulan setelah berakhinya tahun anggaran kepala daerah wajib melaporkan kpada DPRD untuk dapat dipelajari dan dibahas oleh DPRD dalam kurun waktu 30 hari ke depan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, tambah Dowansiba, akan disampaikan dalam suatu rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah dengan harapan dapat menjadi evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya serta sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan sarana untuk menganalisis kondisi seputar permasalahan dan kinerja pemerintah daerah di tahun sebelumnya.
Hal itu, lanjutnya, akan semakin mendorong objektivitas kinerja Pemkab Manokwari yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi, dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik yang selaras dengan visi dan misi bupati sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2016-2020. Untuk mempercepat pencapaian visi dan misi bupati tersebut, tegasnya, perlu adanya fungsi pengawasan DPRD berupa catatan-catatan strategis yang dituangkan dalam suatu keputusan DPRD kepada kepala daerah untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Manokwari.
“Saya juga mengajak kita semua baik pemerintah maupun anggota DPRD melalui tim Pansus DPRD untuk bersama bergandeng tangan dengan komitmen yang sungguh untuk dapat melaksanakan seluruh proses yang terjadi nanti dengan berpegang teguh demi memajukan kepentingan pembangunan masyarakat di Kabupaten Manokwari. Dengan demikian, proses pembahasan yang akan dilakukan haeua dicermati dengan teliti dan mampu menghadirkan masukan serta saran terkait kegiatan yang sudah dilaksanakan di Tahun Anggaran karena akan menjadi langkah perbaikan Pemkab Manowari dalam mengambil keputusan dan kebijakan di Tahun Anggaran 2020,” tukasnya. (SM7)