Datangi Pertamina Manokwari, Warga Tuntut Lunasi Hak Ulayat

Foto:SM3

MANOKWARI – Ratusan warga yang mengatasnamakan keluarga pemilik hak ulayat, mendatangi  Depo Pertamina TBBM Manokwari, Kamis (20/6).

Dalam aksi tersebut, warga menuntut pihak pertamina untuk melunasi penggunaan hak atas tanah atau hak ulayat, yang telah digunakan selama kurun waktu 39 tahun.

Bacaan Lainnya

Daud Mandacan, sebagai koordinator aksi, kepada sejumlah awak media yang hadir menjelaskan bahwa proses penyelesaian ganti rugi hak, atas tanah oleh pertamina telah berlangsung sejak 2003  hingga saat ini, blm ada realisasi ganti rugi.

Ditambahkannya, dalam kurun waktu 39 tahun, hanya ada satu kali pembayaran atad tanah seluas 15.489 meter persegi, pada tahun 2002 silam. Sedangakan lokasi tanah sisa yang harus di lunasi seluas 41. 389 meter persegi, setara dengan Rp 413 Milyar lebih.

“Ini kan proses dari 2003 sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti bagi kami sebagai pemilik hak ulayat, sebab ini ada beberapa marga yang punya. Pertamina pakai sudah 39 tahun, dan baru bayar ditahun 2002, sebesar 700 milyar tadi, sisanya belum,” ujar Daud.

Menanggapinya, Kepala Operasional (Operational Head) TBBM Manokwari, Jefry Makahekung mengaku akan meneruskan aspirasi dan tuntutan dari pemilik hak ulayat kepada pimpinan tertingginya.

Karena dirinya tidak mengetahui dengan pasti kronologis permasalahan tersebut, dan hanya bertugas menjalankan operasional pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.

“Kalau bicara soal ganti rugi, saya tidak berwenang. Karena secara struktur, saya hanya sebatas mengatur operasional BBM kepada masyarakat. Tapi, pasti kami akan teruskan aspirasi ini kepada pimpinan di atas, ” jelas Makahekung.

Baca Juga:  Sesalkan Tindakan Oknum Pengurus Ormas di Kupang, Ini Langkah Rumah Besar Flobamora

Data yang di peroleh, total lokasi yang menjadi sengketa antara pihak TBBM Manokwari dengan pemilik hak ulayat seluas 56.878 meter persegi, yang hargai sebesar Rp 116 milyar.

Pemilik hak ulayat memberi kesempatan kepada pihak pertamina hingga 20 Juli mendatang, untuk melunasi pembayaran sisa hak ulayat. Jika dalam kesempatan tersebut belum juga di realisasikan, maka pemilik hak ulayat akan mengambil langkah tegas dengan menduduki lokasi tersebut. (SM3)

Pos terkait