RAJA AMPAT, Waisai, – Hadir untuk menindaklanjuti kerjasama yang telah berlangsung sejak 2014, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali – Nusa Tenggara – Papua, Toto Suharto bertemu dengan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, bersama Tim Pengawas Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kabupaten Raja Ampat yang dilaksanakan di aula Wayag kantor Bupati Raja Ampat, Rabu (31/3/2021)
Selain menyampaikan ungkapan selamat datang, AFU juga mengucapkan terima kasih atas kedatangan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali – Nusa Tenggara – Papua, yang telah menyempatkan waktu untuk berkoordinasi perihal pelaksanaan Perda Raja Ampat nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Raja Ampat nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparatur Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Raja Ampat, dimana ditambahkan TKBM dan pekerja lintas agama untuk menerima Jaminan Sosial.
“Selamat datang kepada Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali – Nusa Tenggara – Papua, saya yakin kedatangan dan kehadiran Deputi Direktur akan membawa kebaikan bagi masyarakat Raja Ampat,” ujar Bupati
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Toto Suharto menekankan pada pentingnya informasi kependudukan saat klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan. Selain sebagai validasi, juga agar klaim yang diberikan tepat sasaran kepada penerima yang berhak. Sehingga dirinya memohon kepada memohon kepada pimpinan OPD yang termasuk dalam Tim Pengawas untuk memperhatikan hal ini.
“Mengenai kendala yang sering kami hadapi adalah informasi kependudukan, khususnya NIK. Perlu dilengkapi agar klaim dapat diberikan tepat sasaran,”
Dalam kesempatan tersebut juga diberikan klaim Jaminan Kematian kepada dua orang ahli waris, yaitu Sahadia Daat sebagai ahli waris dari almarhum Nur Saka Penerima Bantuan Iuran (PBI) kampung Beo Distrik Tiplol Mayalibit. Dan Leonora Kolomsusu sebagai ahli waris dari almarhum Esau Watem yang merupakan Aparatur Kampung Yenbekwan. Keduanya menerima Santunan Berkala, Biaya Pemakaman dan Santunan Kematian dengan total Rp. 42.000.000. (SM14)