MANOKWARI – Pada tahun 2021 ini, DPRD dan Pemkab Manokwari akan membahas dan menetapkan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ke-18 ranperda tersebut telah ditetapkan dalam Program Pembenntukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD Kabupaten Manokwari.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari masa Sidang I Tahun 2021 dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, di Gedung DPRD Manokwari, Kamis (4/2/2021). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Manokwari, Bons Sanz Rumbruren.
Bons Sanz Rumbruren mengemukakan, ranperda merupakan wujud peran serta DPRD dan pemerintah daerah dalam bidang legislasi daerah yang merupakan kontibusi nyata dalam mendukug penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Menurutnya, dari 18 ranperda tersebut, ada sembilan ranperda inisiatif DPRD.
Sembilan ranperda ini terdiri dari tiga ranperda yang merupakan ranperda tahun 2020 yang tidak sempat dibahas DPRD dan Pemkab Manokwari. Sedangkan enam ranperda lainnya merupakan ranperda baru inisiatif DPRD tahun 2021.
“Pada kesempatan ini legislatif mengajukan sembilan ranperda yang merupakan inisiatif DPRD yang terdiri dari Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Ranperda tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan; serta Ranperda Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal. Tiga ranperda itu merupakan ranperda tahun 2020 yang belum sempat dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Sedangkan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari; Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Manokwari; Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari; Ranperda Pengendalian Pencemaaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup; serta Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan ranperda baru inisiatif DPRD tahun 2021.
Pada tahun 2021 juga, lanjut Rumbruren, Pemkab Manokwari mengusulkan sembilan ranperda untuk dibahas dan dilakukan penetapan oleh DPRD Manokwari. Sembilan ranperda itu yakni Ranperda Kerja Sama Daerah; Ranperda tentang Perubahan Ranperda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Sampah; Ranperda Bantuan Hukum bagi Orang Miskin; Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan: Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR); Ranperda Kabupaten Layak Anak; Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; serta Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Bawah Usia Lima Tahun.
Dengan demikian, kata dia, di tahun ini DPRD dan Pemkab Manokwari akan bersama membahas 18 ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Manokwari Tahun 2021.
“Semoga Propemperda tahun ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghasilkan produk hukum dan dapat diimplementasikan untuk memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari serta dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bersama demi memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Manokwari,” sebutnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Manokwari, Mersiyanah Djalimun, menyampaikan bahwa pada tahun 2021 Pemkab Manokwari mengusulklan empat ranperda kepada DPRD untuk dapat ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2021. Empat ranperda itu adalah Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah; Ranperda Kerja Sama Daerah; Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR); serta Ranperda Bantuan Hukum bagi Orang Miskin.
Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah tidak terlepas dari upaya Pemkab Manokwari untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah, aparat kampung, dan pekerja bukan penerima upah. Sementara Ranperda Kerja Sama Daerah, lanjutnya, akan menjadi landasaan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama yang menguntungkan dengan pihak lain baik bagi pemerintah maupun di luar pemerintah.
Ranperda tentang CSR, kata Djalimun, akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan tanggung jawab sosial perusahaan yang melakukan aktivitas bisnis di Kabupaten Manokwari. Sedangkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diharapkan dapat memberikan bantuan untuk mendapatkan akses keadilan dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap empat renperda ini akan ditetapkan dalam Prolegda Tahhun 2021 dan dibahas dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan perda yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, dan berkepastian hukum serta memberikan kemanfaatan,” pungkasnya. (SM7)