Gubernur Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Level 3 dan 2 di Papua Barat

PPKM Level 3

MANOKWARI – Gubernur Papua Barat telah mngeluarkan Instruksi Gubernur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 2 di Provinsi Papua Barat. Instruksi tertanggal 15 Februari 2022 itu ditujukan kepada para bupati wali kota di Papua Barat.

Sesuai instruksi tersebut, setidaknya 10 daerah di Papua Barat diberlakukan PPKM level 3. Sedangkan PPKM level 2 diberlakukan di dua daerah.

Bacaan Lainnya

10 daerah yang memberlakukan PPKM level 3 sesuai instruksi gubernur yakni Kabupaten Sorong, Manokwari, Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Kabupaten Tambrauw, serta Kota Sorong.

Sedangkan tiga daerah yang menerapkan PPKM level 2 yaitu Kabupaten Maybrat, Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dalam instruksi tersebut, para bupati dan wali kota diminta bersinergi dan berkolaborasi dengan DPRD kabupaten/kota dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Para bupati dan wali kota juga diminta menyusun dan menetapkan rencana kontigensi dan rencana operasi penanganan Covid-19.

Tidak hanya itu, instruksi itu juga mewajibkan pemerintah daerah juga melaksanakan pengawasan secara berjenjang untuk penegakan dan pelaksanaan instruksi gubernur tersebut. Dan bagi yang melanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Instruksi Gubernur Papua Barat ini berlaku mulai 15 hingga 28 Februari 2022.

Baca Juga:  Pelatihan Penyusunan dan Pemutakhiran Data E-Prodeskel Program Prioritas sesuai Visi-Misi Bupati Manokwari

Pos terkait