MANOKWARI – Sea Rider KP. Anggada – 7016 Baharkam Polri menangkap perahu tanpa nama di Pulau Buaya, Kota Sorong, Rabu (19/5/2021). Penangkapan ditangani Direktorat Polairud Polda Papua Barat setelah gelar perkara dan serah terima tersangka dan barang bukti dari Korpolairud Polri.
Dalam perahu kayu motor tanpa nama tersebut ditemukan barang bukti 1 buah kompresor, 8 botol ukuran 620 ml berisi serbuk bahan peledak, 7 botol ukuran 330 ml berisikan serbuk bahan peledak, 1 botol kecil berisi belerang, 1 set kacamata selam, 18 batang detonator, korek 2 kotak, mesin tempel merk Yamaha 40 PK sebanyak 1 unit dan 15 PK 2 unit.
Dari hasil interogasi, tujuan daerah penangkapan ikan 4 pelaku ini dimulai dari pulau buaya Kota sorong ke Misool Kabupaten Raja Ampat. Tindakan para pelaku ini telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Dirpolairud Polda Papua Barat, Kombes Pol Budy Utomo,SIK membenarkan hal tersebut.
“Ya memang benar Kapal Patroli Anggada – 7016 milik Baharkam Polri telah menangkap 4 nelayan yang ingin melakukan pengeboman ikan di wilayah Misool Raja Ampat, dan kini perkara sudah dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Papua Barat. Kapal tersebut ditangkap karena membawa bahan di duga bom ikan dan kini masih diperiksa untuk lebih lanjut,” ungkap Dirpolairud, Jumat (21/5/2021).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perusakan lingkungan laut dengan bom ikan karena itu akan merusak terumbu karang. Masyarakat diminta melaporkan jika ada aksi serupa untuk ditindaklanjuti. (SM3)