MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat musnahkan barang bukti minuman keras berbagai jenis sebanyak 4.041 botol. Tidak hanya minuman keras, barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis ganja juga ikut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, S.H., M.H, kepada awak media mengatakan ini wujud keseriusan pihaknya dalam penegakan hukum di wilayah Papua Barat. Tidak memandang jenis kasus yang ditangani, namun konsistensi dalam menjawab opini ditengah masyarakat mengenai keseriusan dalam menuntaskan perkara.
“Pelaksnaaan eksekusi itu merupakan suatu penegakan hukum yang harus dilakukan. Tanpa eksekusi, non sen penegakan hukum. Eksekusi itu wujud akhir dari penegakan hukum sehingga pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan maupun masyarakat semua terjawab,” terang Yusuf, Senin (20/7/20)
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang telah dibangun bersama penegak hukum lainnya. Kendati dalam upaya penindakan hingga penegakan hukum, tidak dapat di pengaruhi oleh apapun. Pemusnahan ini juga kata Yusuf, secara tegas memberi edukasi kepada masyarakat maupun setiap orang atas konsekuensi yang harus diterima akibat melakukan perbuatan yang melawan hukum.
“Penguatan sinergi untuk percepatan dalam masa pandemik, bahwa penegakan hukum itu tiada henti. Artinya yang kita prioritaskan bahwa bagaimana pendekatan preventif, edukatif dan persuasif. Ini adalah bagian dari represif untuk memberikan informasi bagi masyarakat bahwa segala perbuatan penyimpangan ada tindakan hukumnya,” tandasnya.
Pemusnahan kali ini selain dalam menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, sekaligus menjawab opini di tengah masyarakat.
“Ini supaya masyarakat tidak bertanya-tanya lagi, kemana hasil kegiatan yang dilakukan pihak-pihak terkait, baik itu masyarakat, TNI, Polri, Kasubtipid, yang bermuara di pengadilan atas putusan yang sudah inkrah oleh pengadilan negeri Manokwari,” tutup Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. (SM3)