WAISAI, RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP4D) Kabupaten Raja Ampat menggelar Konsultasi Publik 1 (KP 1) Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Raja Ampat di Aula Kantor BP4D Raja Ampat, Rabu (22/06/2022)
Kegiatan Konsultasi Publik pertama dalam rangka membahas Revisi RTRW Kabupaten Raja Ampat ini dilaksanakan dengan cara daring (online) via aplikasi Zoom, dan luring (offline). Tujuannya untuk menjaring seluruh aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal (konsultasi publik yang pertama) berupa masukan-masukan data, permasalahan, potensi dan isu-isu strategis, dengan melibatkan unsur-unsur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daerah/OPD terkait (perangkat daerah anggota Forum Penataan Ruang Daerah), akademisi, asosiasi profesi, swasta, dan masyarakat secara aktif dengan melakukan komunikasi dua arah/dialogis.
Peserta yang terlibat dalam kegiatan KP 1 antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, instansi vertikal, Lembaga Masyarakat Adat/Dewan Adat Papua, unsur perwakilan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan: NGO/CSO, serta Organisasi/Asosiasi Profesi, BUMN/swasta dan media.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2011-2030, dalam implementasinya telah mengalami perubahan baik dari aspek lingkungan strategis maupun dinamika internal yang berimplikasi terhadap ketidaksesuaian antara rencana dengan kebutuhan perwujudan ruang di lapangan, serta perubahan regulasi ditingkat pusat dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan regulasi turunannya berimplikasi terhadap arahan penataan ruang.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Raja Ampat untuk mengkaji kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan ruang untuk pembangunan, serta realisasi pemanfaatan ruangnya dan telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan revisi RTRW dari Bupati Raja Ampat Nomor 188/16/SK-BRA/II/2022.
Bupati Raja Ampat dalam arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, via aplikasi Zoom, Dr. M. Yusuf Salim M.Si menyampaikan, Kabupaten Raja Ampat mengharapkan Revisi RTRW ini sebagai solusi untuk penyelesaian ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 serta memberikan masukan berupa data dan informasi terkait potensi dan isu-isu strategis penataan ruang/kewilayahan di Kabupaten Raja Ampat. Selain itu juga dapat sekaligus merumuskan arahan strategis pengembangan wilayah Kabupaten Raja Ampat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga 20 tahun ke depan.
“Hal yang kita bahas ini memiliki jangka waktu 20 tahun, sehingga saya harap para peserta ikuti ini dengan serius, dan saya juga harap peserta pada KP1 ini untuk hadir kembali pada KP2 nanti. Karena dari RTRW inilah kita dapat melangkah jauh kedepan,” ujar Sekda Raja Ampat. (SM14)