MANOKWARI – Pada tahun 2020, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari mengeluarkan 21 rekomendasi kepada pelaku usaha. 21 rekomendasi yang dikeluarkan antara lain satu rekomendasi Amdal dan 20 rekomendasi UKL/UPL.
Kepala Seksi Dokumen dan Pengawasan Lingkungan DLH Manokwari, Erni Bandaso, mengatakan, rekomendasi Amdal dikeluarkan untuk PT SDIC. Sedangkan rekomendasi UKL/UPL dikeluarkan untuk 20 pelaku usaha.
Sedangkan untuk tahun 2021 ini, menurut dia, sampai saat ini belum ada pelaku usaha yang mengajukan permintaan rekomendasi untuk memperoleh izin lingkungan.
“Belum ada,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah DLH mengeluarkan rekomenasi, para pelaku usaha harus menaati dokumen yang dibuat yakni membuat laporan setiap enam bulan ke DLH. Namun, sejauh ini setelah mendapatkan rekomendasi para pelaku usaha tidak memberikan laporan ke DLH.
“Kenyataan di lapangan, pelaku usaha malah tidak pernah memasukkan itu. Nanti kami turun lapangan, kami survei. Setelah kami keluarkan sanksi baru mereka bergerak untuk membuat laporan. Tapi kalau untuk kesadaran sendiri tidak pernah ada untuk masukkan laporan itu. Padahal, di rekomendasi yang kami keluarkan itu sudah jelas,” ungkap Bandaso usai kegiatan verifikasi teknis di Manokwari City Mall, Selasa (12/1/2021).
Mengenai sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memberikan laporan setelah mendapatkan rekomendasi, menurut dia, sejauh ini belum ada sanksi berat.
“Paling sanksi tertulis saja,” sebutnya.
Untuk mendapatkan rekomendasi, kata dia, ada prosedur yang harus dilaksanakan atau dilewati. Bila untuk UKL/UPL, pihak pemrakarsa atau perusahaan harus menyiapkan dokumen lingkugan. Dokumen itu disusunn oleh perusahaan dibantu konsultan.
“Kami dari dinas hanya memfasilitasi pada saat kami rapat atau pemeriksaan dokumen itu hingga dokumen fiks dan kami keluarkan rekomendasi,” jelasnya. (SM7)