Kasus Penyelam Kompresor, Ini Hasil Investigasi PSDKP Tual Wilker Raja Ampat

kompresor
Tim gabungan memberikan sosialisasi kepada masyarakat kampung di distrik Meosmansar tentang pentingnya menjaga laut dari aktivitas nelayan yang merusak.

RAJA AMPAT, Waisai – Kasus penyelam kompresor yang sempat ditemukan beraktivitas diperairan laut kampung Arborek dan sekitarnya telah ditelusuri secara seksama oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual Wilayah Kerja Raja Ampat. Kurang lebih dalam rentang waktu 25 Maret 2021 hingga 23 April 2021 sejumlah patroli gabungan maupun operasi pengawasan gencar dilakukan.

Koordinator PSDKP Tual Wilker Raja Ampat, Elisa Bakkula kepada awak media menjabarkan pada tanggal 25 Maret 2021 diawali dengan patroli bersama BLUD-UPTD Papua Barat, BKKPN Kupang, dan SatPolair Polres Raja Ampat dilokasi yang dilaporkan, yaitu perairan sekitar distrik Meosmansar hingga Tanjung Putus yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan Selat Dampier.

Bacaan Lainnya

“Menurut kepala Kampung Yenwaupnor, ternyata kegiatan ini sudah berlangsung selama 1 tahun. Pernah mendapat teguran dari kepala kampung, tapi mereka masih tetap lakukan karena disponsori oleh salah seorang pengusaha pengumpul hasil laut dari kota Sorong,” papar Elisa Bakkula

Lalu pada upaya berikutnya, yaitu kegiatan pengawasan pengelolaan kawasan konservasi pada 10 April 2021 kali ini bersama Dinas Kelautan Perikanan Raja Ampat dan Pos Angkatan Laut Raja Ampat. Patroli dilakukan di perairan pulau Pev, pulau Yeben, Tanjung Putus dan Arborek. Tetapi para pelaku belum juga ditemukan, sehingga tim menggunakan kesempatan ini untuk melakukan sosialisasi singkat kepada masyarakat nelayan yang ditemui tentang pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang ada.

“Serta menghimbau kepada mereka agar melaporkan apabila melihat kegiatan penangkapan ikan menggunakan kompresor dan kegiatan lain yang dapat merusak sumberdaya yang ada,” lanjut Elisa Bakkula.

Baca Juga:  9 KTH di Raja Ampat Ikuti Lokalatih Tata Kelola Badan Perencanaan Strategis Kampung

Baca Juga: Serahkan SK CPNS tahun 2018, Bupati : Saya Hanya Sebagai Penyalur Berkat

Kemudian, pada patroli gabungan pada 25 Maret 2021 yang dilakukan di perairan distrik Meos Mansar hingga Waigeo Barat Kepulauan, tim gabungan berhasil bertemu penadah hasil penangkapan ikan menggunakan kompresor yang sedang berada di kampung Yenwaupnor. Karena tidak ditemui barang bukti pada pelaku pada saat itu, maka penadah ini hanya diberi pembinaan berupa pemberian teguran keras didepan aparat Kampung dan masyarakat Yenwaupnor agar segera keluar dari kampung Yenwapnor dan tidak lagi membeli hasil penangkapan ikan menggunakan kompresor. Upaya ini dilakukan agar dapat memutus mata rantai distribusi hasil perikanan dari kegiatan penyelaman kompresor.

“Dan kami kuatkan lagi keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan melalui Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat yang telah kami jalin sejak lama. Target kami adalah mereka berhenti, karena bukan hanya merusak alam, tapi menyelam dengan kompresor merusak diri mereka sendiri,” tegas Elisa Bakkula. (SM14)

Pos terkait