SALAFEN, RAJA AMPAT – Konsultasi Publik (KP) yang dilaksanakan oleh Tim Pokja Penyusun Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Daerah Misool Utara telah memasuki yang ketiga kalinya diselenggarakan untuk mengumpulkan dan menerima langsung tanggapan masyarakat 5 Kampung didalam rencana penetapan zonasi ini. KP Ketiga tersebut dilaksanakan di Aula Balai Kampung Salafen, Distrik Misool Utara, Rabu (29/06/2022)
Pelaksanaan KP Rencana Zonasi Kawasan Konservasi di Perairan Misool Bagian Utara diikuti oleh seluruh perwakilan 5 Kampung di Distrik Misool Utara, yang dibagi dalam 3 Kelompok besar.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PRL dan PSDKP) Provinsi Papua Barat, Jefry Heumasse menyampaikan bahwa ia sangat mengapresiasi kerja dan usaha Tim Pokja yang telah menjalankan tugas yang telah dipercayakan Gubernur Provinsi Papua Barat perihal penetapan Zonasi KKP di Misool Bagian Utara ini sejak tahun 2018. Menurutnya, KP yang telah dilaksanakan kini telah mencapai yang ketiga, merupakan bukti nyata keseriusan Tim Pokja dan harapan besar agar KKP Misool Bagian Utara ini menjadi kawasan yang merangkum semua pihak dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian dan keberlanjutan ekosistem laut Misool Bagiam utara ini, yang bukan hanya penuh dengam potensi sumberdaya perikanan, tapi juga potensi pariwisata.
“Dengan KP yang Ketiga ini, harapannya semua kepentingan dapat dirangkum, sehingga Zonasi KKP ini segera ditetapkan. Kami targetkan dalam tahun ini sudah ditandatangani Gubernur, lalu Menteri dan menjadi Keputusan Menteri atau KepMen,” jelas Jefry Heumasse
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa belum lama ini, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Papua Barat telah disahkan, dan walaupun secara umum kewenangan laut telah dikembalikan kepada pemerintah pusat, Rancangan Zonasi KKP Misool Bagian Utara ini telah dimasukkan dalam dokumen RZWP3K dan terintegrasi dalam dokumen RTRW Provinsi Papua Barat yang belum lama ini sedang dibahas dalam Pemerintahan Provinsi. Sehingga ia berharap hal ini nantinya segera ditetapkan agar segera posisi KKP Misool Bagian Utara ini sah sebagai KKPD, yang nantinya diharapkan bergabung sebagai KKPD Ketujuh dibawah kewenangan Provinsi Papua Barat, melalui BLUD-UPTD KKPD Provinsi Papua Barat.
“Sehingga setelah penetapan, saat tahapan pengelolaan, masyarakat adat khususnya, akan ditempatkan sebagai mitra pemerintah, baik dalam kewenangan maupun pemanfaatannya,” lanjut Jefry Heumasse. (SM14)