JAKARTA, – KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hari ini tim penyidik menggeledah rumah Andhi di Batam.
“Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
“Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.
Rumah Andhi Pramono yang digeledah disebut merupakan kawasan perumahan mewah. Ali mengatakan penggeledahan saat ini masih berlangsung.
“Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jl.Everest di wilayah Sekupang Batam. Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan updatenya segera akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.
Baca Juga: Geledah Rumah Pribadi Johnny G Plate, Kejaksaan Amankan Barang Bukti Elektronik
“Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Asep mengatakan potensi gratifikasi itu erat kaitannya dengan penyelewengan mekanisme biaya yang diambil dari ekspos dan impor. Dia menyebut tim penyidik saat ini menelusuri gratifikasi Andhi Pramono dengan memanggil perwakilan perusahaan yang melakukan ekspor dan impor di bawah pengawasan Andhi Pramono.
“Sehingga kita perlu mencari dengan memanggil perusahaan-perusahaan itu yang ekspor impor itu. Jadi mana yang misalkan beanya ternyata yang harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Di situ modus operandinya,” tutur Asep.
Andhi Pramono kini berstatus tersangka di kasus gratifikasi. Besaran gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono ditaksir miliaran rupiah.(*)