WAISAI, RAJA AMPAT – Kesimpang-siuran perihal wewenang pengelolaan Pelabuhan laut Waisai antara Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat kini menjadi perhatian Direktorat Kordinasi dan Supervisi Wilayah V, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat, kedua belah pihak duduk bersama saling bertukar pendapat dan mencari solusi bersama, Kamis (21/07/2022)
Kepada awak media, Kasatgas Pencegahan Direktorat Kordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI, Dian Patria menjelaskan bahwa sesuai hasil bersama yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut, bahwa tim kecil akan dibentuk antara Pemda Raja Ampat dan KUPP Kelas II Raja Ampat yang akan menyelesaikan segala permasalahan terkait pengelolaan aset Pelabuhan Waisai, dan Sekda Kabupaten Raja Ampat telah memberikan tenggat 1 bulan agar segera selesai, sehingga ia pun mempertegas dihadapan para peserta pertemuan agar menjadi perhatian kedua belah pihak.
“Hari ini pembahasan perihal aset di pelabuhan laut Waisai, antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat, pada dasarnya ini hanya masalah ego sektoral saja, masing-masing membangun portal dan klaim kewenangan. Apa gunanya saling berjibaku dan masyarakat dikorbankan, lalu ada bangunan mangkrak. Sekarang sudah sepakat, tidak ada lagi dobel-dobel pungutan, tidak ada lagi portal dan bangun gedung serampangan,” tegas Dian Patria.
Ia pun melanjutkan, bahwa Pemda Raja Ampat diharapkan agar tidak lagi memungut jasa labuh tambat, karena hal tersebut adalah kewenangan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) atau dalam hal ini KUPP Kelas II Raja Ampat, makanya mereka mengeluarkan SPB, Surat Perintah Berlayar yang bertanggung jawab penuh pada aktivitas pelayaran di Indonesia. Lanjutnya, ia menekankan agar hal-hal yang terjadi dahulu harus dibenahi, karena boleh jadi kedua belah pihak sama-sama salah dan belum optimal dalam bersama-sama mengelola Pelabuhan Laut Waisai.
“Tadi sudah disampaikan Sekda sendiri untuk menghentikan dobel pembayaran ini, nanti Pemda dan KUPP akan bentuk tim kecil, duduk bersama dan selesaikan hal ini. Kami tunggu laporannya tanggal 17 Agustus nanti,” Jelas Dian Patria. (SM14)