RAJA AMPAT, Waisai – Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten Raja Ampat yang merupakan gabungan berbagai instansi pemerintah melaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR) yang dilaksanakan di Waiwo Dive Resort, Kamis (20/5/2021).
RAKOR yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kls II TPI Sorong ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kls II TPI Sorong, Ferdi Maulana. dimana dalam sambutan awalnya ia mengingatkan berdasarkan Permenkumham tahun 2016 mengenai Tim POA yang merupakan gabungan dari beberapa instansi ini, bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dalam mengawasi pergerakan Warga Negara Asing (WNA) khususnya di Raja Ampat. Terlebih sekarang Kota Sorong memiliki pelabuhan internasional sebagai pintu keluar-masuk yang tentunya akan menimbulkan potensi ancaman terkait peredaran barang ilegal, WNA ilegal yang memiliki misi-misi tertentu dan beberapa masalah lainnya, seperti penyebaran Covid-19.
“Sehingga saya harapkan kerjasama yang baik agar semua dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam melakukan pengawasan orang asing dan mencegah indikasi orang asing yang melakukan kegiatan yang merugikan di Raja Ampat,” ujar Ferdi Maulana.
Setelah dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kls II TPI Sorong, beberapa poin penting dibahas dalam RAKOR tersebur, diantaranya perihal peningkatan pengawasan pada negara-negara yang mengalami penambahan kasus Covid-19 atas WNA-nya yang datang ke Raja Ampat, lalu poin pembahasan kantor perwakilan imigrasi di Raja Ampat agar memudahkan dan mempercepat koordinasi serta poin perihal patroli rutin terkait WNA yang berada di pulau-pulau yang menginap dan tinggal di homestay, resort maupun LoB untuk memastikan kegiatan WNA di Raja Ampat tidak melanggar peraturan yang ada serta sebagai antisipasi adanya pergerakan WNA yang dapat menimbulkan ancaman. (SM14)