Mau Pasang Alat Perekam Transaksi Online, Bapenda Manokwari Beritahukan dan Sosialisasikan ke Wajib Pungut Pajak

Plt Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Manokwari, Umrah Nur, menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemasangan alat perekam transaksi online di salah satu wajib pungut pajak, Selasa (15/2/2021).

MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari akan memasang lagi 124 alat perekam transaksi online di Kabupaten Manokwari. Untuk pemasangan itu, dilakukan pemberitahuan dan sosialisasi kepada wajib pungut pajak.

Pemberitahuan sekaligus sosialisasi itu dilaksanakan oleh Plt Kepala Bidang Pendataan dan Penagihan Bapenda Manokwari, Umrah Nur, bersama stafnya dengan mendatangi sejumlah wajib pajak, Selasa (16/2/2021). Pemberithuan dan sosialisasi itu dimulai dari sejumlah rumah makan dan kafe di Kota Manokwari.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Muhammad Irwanto, mengatakan, alat perekam pajak yang akan dipasang merupakan bantuan dari Bank Papua. Sebenarnya, kata dia, pemasangan dilakukan tahun lalu namun terkendala akibat pandemik Covid-19.

Namun, lanjut Irwanto, setelah melihat kondisi di bulan Oktober-Desember 2020, di awal tahun ini pihaknya akan melakukan pemasangan alat tersebut. Sebab, pada pengamatan di bulan Oktober-Desember 2020, pajak mulai tumbuh kembali.

“Jadi kita mulai pasang di awal Januari 2021 dan Februari ini, direncanakan sampai April 2021. Namun, itu tergantung juga dari Bank Papua. Jika alat diberikan lebih cepat oleh Bank Papua,” kata Irwanto di kantornya, Selasa (16/2/2021).

Dia menambahkan, sebagai tahap awal, pihaknya memberikan informasi kepada wajib pungut pajak terkait pemasangan alat tersebut. Pemberian informasi sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pungut pajak.

Plt Kabid Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Manokwari, Umrah Nur, menyampaikan, pihaknya mendatangi wajib pungut pajak untuk memberitahukan pemasangan alat perekam transaksi online tersebut.

Baca Juga:  Pemkab Manokwari Berkomitmen Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Sektor Pekerja Rentan

“Kemarin kita sudah datangi 40-an wajib pajak, hari ini rencananya 50-an lagi yang akan didatangi. Hari ini wajib pajak yang didatangi adalah di wilayah kota saja. Besok rencana di wilayah Arfai, itu ada 20-an objek pajak yang akan didatangi,” ujarnya usai menyampaikan pemberitahuan kepada salah satu wajib pungut pajak di bilangan Brawijaya.

Selain di kota, pemasangan alat juga akan diilaksanakan di wilayah Warpramasi.

“Untuk Warpramasi yang rencananya akan dipasangi alat ada tujuh wajib pungut pajak,” sebutnya.

Menurutnya, sejak pemasangan alat pada Oktober 2019, pihaknya sangat terbantu karena bisa mengetahui omzet penjualan dari setiap objek pajak yang dipasangi alat. Sebab, selama ini wajib pajak ada yang tidak memberikan laporan kepada Bapenda pada saat membayar pajak.

Namun demikian, diakui Umrah, ada sejumlah wajib pungut pajak yang keberatan jika alat perekam transaksi online itu dipasang di tempat usahanya. Keberatan itu diketahui saat piihaknya menyampaikan pemberitahuan dan sosialisasi.

“Yang keberatan salah satunya di wilayah Reremi, dengan alasan repot jika menggunakan alat tersebut. Repot karena jika dia di dapur yang menjaga di kasir tidak ada, sehingga mereka keberatan untuk pemasangan alat. Kemudian ada satu lagi yang juga keberatan karena menganggap kedainya kecil, sehingga tidak perlu memasang alat itu di tempat usahanya. Seperti itu sih rata-rata alasan keberatannya ketika antar surat pemberitahuan,” ungkapnya. (SM7)

Pos terkait