JAKARTA, – Pemerintah tengah merumuskan penilaian khusus kinerja untuk para PNS. Imbasnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa lagi ‘makan gaji buta’ alias berleha-leha begitu saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pola penilaian atau predikat kinerja ini bukan hanya berlaku untuk PNS, tapi juga akan berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mekanisme penilaian terbaru tertuang di dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Predikat kinerja bagi para PNS tersebut akan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
“Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi,” kata Anas dalam SE itu sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu (8/2/2023).
Dengan mekanisme baru ini, ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai, pertama menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan.
Capaian kinerja organisasi ini ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.
Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik.
Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.
Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.
Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.
Tahap ketiga menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi.
Adapun pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.
Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan .
Baca Juga: Wakil Rakyat di Senayan Minta TNI Bebaskan Sandera Susi Air dari OPM di Papua
“Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” tulis SE yang ditandatangani Anas pada 31 Januari 2023 lalu.
Surat Edaran ini menurut Anas ditujukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.(*)