MANOKWARI – Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) resmi memperoleh izin pembukaan Program Studi Hukum Program Magister (S2) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 464/B/O/2026 yang ditetapkan pada 28 April 2026 di Jakarta.
Penerbitan keputusan ini menjadi tonggak strategis dalam pengembangan pendidikan tinggi di Papua Barat, khususnya dalam memperkuat keilmuan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan lokal dan nasional.
Program Studi Magister Hukum UNCRI dirancang dengan tiga perspektif utama, yaitu:
1. Hukum Pidana
2. Hukum Kenegaraan
3. Hukum Perdata dan Agraria
Ketiga perspektif tersebut dikembangkan untuk menjawab tantangan hukum kontemporer, termasuk dinamika pengelolaan sumber daya alam, sistem ketatanegaraan, serta perlindungan hukum berbasis masyarakat adat.
Secara akademik, program studi ini telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi dan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 8. Kurikulum yang diterapkan berbasis Outcome-Based Education (OBE) yang berorientasi pada capaian pembelajaran serta penguatan kompetensi lulusan.
Dalam mendukung kualitas penyelenggaraan pendidikan, Program Studi Magister Hukum UNCRI didukung 5 dosen tetap berkualifikasi doktor serta diperkuat oleh 10 dosen tamu bergelar Guru Besar, sehingga menjamin mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rektor Universitas Caritas Indonesia, Prof. Dr. Roberth KR Hammar, S.H., M.Hum., M.M., menegaskan pembukaan program studi ini merupakan bagian dari komitmen strategis universitas dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum.
“Perolehan izin ini merupakan langkah penting bagi Universitas Caritas Indonesia dalam menghadirkan pendidikan hukum yang berkualitas, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami berkomitmen menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian persoalan hukum, khususnya di Papua Barat,” ungkap Hammar.
Ia juga menekankan kolaborasi akademik menjadi faktor penting dalam penguatan mutu program studi.
“Dengan dukungan dosen tetap yang kompeten serta keterlibatan para Guru Besar sebagai dosen tamu, kami optimistis program ini akan berkembang menjadi pusat unggulan pengembangan ilmu hukum yang berdaya saing,” ucapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia, Dr. Henrikus Renjaan, S.H., LL.M., menyampaikan program studi ini telah dipersiapkan secara komprehensif, baik dari aspek kurikulum maupun sumber daya akademik.
“Program Magister Hukum ini dirancang dengan pendekatan akademik yang kuat dan kontekstual. Kurikulum tidak hanya menekankan penguasaan teori, tetapi juga kemampuan riset, analisis, serta penyelesaian masalah hukum secara praktis.”
Ia menegaskan keunggulan program ini terletak pada pendekatan integratif lintas bidang hukum.
“Kami mengintegrasikan hukum nasional, hukum adat, dan hukum sumber daya alam sebagai fondasi utama. Dengan dukungan dosen berkualifikasi doktor dan Guru Besar, kami optimistis mampu menghasilkan lulusan yang unggul, profesional, dan berintegritas,” kata Hendrik.
Sebagaimana diatur dalam keputusan menteri, Universitas Caritas Indonesia berkewajiban menyelenggarakan program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi serta melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan. Dengan dibukanya Program Studi Magister Hukum ini, Universitas Caritas Indonesia semakin mempertegas perannya sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkontribusi dalam pembangunan hukum serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. (SM)






