MANOKWARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat untuk memperkuat sinergi dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
“Sinergi OJK dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan sangat penting,” kata Mirza Adityaswara.
Ruang lingkup PKS ini meliputi penguatan koordinasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan pada tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, serta penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pihak dalam penanganan perkara di sektor jasa keuangan.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana guna mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan. (SM)





