MANOKWARI – Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Sombuk, mengingatkan ASN agar tidak bertindak melawan aturan yang dapat merugikan diri sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
“ASN seharusnya netral tidak perlu terlibat dengan pasangan calon. Kalau kampanye jangan beraktivitas mendukung salah satu. Untuk mengetahui program bisa berbagai cara melalui YouTube,media sosial dan saluran informasi yang lain,” kata Musa Sombuk, Rabu (7/10/2020).
Ia menjelaskan terkait undang-undang yang telah mengatur tentang ASN yang kedapatan dengan sengaja melanggar aturan pada Pilkada.
“Jangan main-main karena dampaknya tidak bagus buat mereka sendiri. Bisa diberhentikan itu,” bebernya.
Diakui Musa, jika dipantau melalui media sosial ada yang terindikasi terlibat, seperti memberikan tanda suka yang dapat dikategorikan mendukung.
“Kalau pantau medsos itu ada contohnya memberi like saja sudah indikasi mendukung apalagi keduanya persoalan juga. Sebaiknya lihat saja dan fokus pada tugas seperti biasa,”tandasnya. (SM4)