MANOKWARI – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari dalam menggelar operasi rutin, berhasil menjaring dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Mobil Dinas tersebut diketahui belum membayar Pajak. Hal ini diketahui setelah petugas Satlantas melihatTahun jatuh tempo di Mobil Plat Merah itu jatuh pada Tahun 2020 silam
“Anggota langsung melakukan tilang terhadap dua unit Mobil Plat Merah yang diketahui merupakan aset Pemkab Manokwari” kata Iptu Subhan Ohoimas, Selasa (26/10/2021)
“Kami menyarakan kepada seluruh pemilik kendaraan agar segera membayar pajak langsung ke kantor Samsat Manokwari. Karena pembayaran pajak ini digunakan sepenuhnya oleh pemerintah provinsi untuk pelayanan masyarakat khususnya peningkatan fasilitas jalan dan nantinya secara keseluruhan pembayaran pajak ini akan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya
Selain dua mobil dinas milik Pemkab, petugas juga menemukan beberapa pengendara yang lalai kewajiban untuk membayar pajak. Petugas mengimbau untuk segera membayar pajak pada jatuh tempo masa berlaku STNK. Sehingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan terpasang dan berlaku sesuai ketentuan.
Iptu Subhan juga menyampaikan bahwa terkait kendaraan yang melakukan pemalsuan plat merah telah diperbaiki untuk menggunakan plat hitam dan telah diberikan sanksi tilang.
“Untuk kendaraan yang pada waktu kami razia beberapa hari yang lalu terkait plat merah digantikan ke plat hitam. Tindakan penilangan tegas sudah kami berikan dan yang bersangkutan sudah kami arahkan bahwa tindakan itu dikategorikan sebagai tindakan pidana karena sudah melakukan pemalsuan.” tegas Ohoimas
“Namun, kami masih mengedepankan tindakan preventif dan mengingatkan bahwa ke dapan kalau masuk ke ranah hukum, maka akan diteruskan ke bidang Reskrim,” ujarnya.
Ia berharap kendaraan mobil maupun motor dinas dari pemerintah kabupaten Manokwari agar tetap taat membayar pajak. Terlebih, sebagai pengguna mobil dinas pemerintah memberi contoh yang baik kepada masyarakat agar selalu taat terhadap hukum yang berlaku. (SM17)