RAJA AMPAT, Waisai – Tindak lanjut pembentukan Panitia dan Pokja Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) dilanjutkan dalam Kegiatan Pembentukan dan Penyusunan Mekanisme Kerja Panitia dan Pokja KMHA di kabupaten Raja Ampat yang dilaksanakan di ruang serbaguna hotel Phuyaka Mengge, Kamis (15/4/2021)
Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat, khususnya wilayah besar Waigeo berada dibawah pengaruh Hukum Adat dua perwakilan, yaitu Dewan Adat Suku (DAS) Maya dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Betew-Kafdarun. Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Marthen Bartolomeo dalam arahan awalnya. Sehingga saat Tim Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI) Green datang dan membahas penguatan tata kelola Perikanan didalam Kawasan Konservasi, Ia menyarankan pembentukan Pokja KMHA diwilayah Waigeo.
“Dan Pokja ini belum ada, sehingga pembentukan hari ini sangat penting untuk SAP Raja Ampat,” jelas Marthen Bartolomeo.
Hal senada disampaikan Asisten I BidangĀ Pemerintahan, Muhidin Umalelen. Hadir mewakili Sekda, ia mengapresiasi kegiatan lanjutan yang dilaksanakan, dan berharap pembahasan untuk membentuk Panitia dan Pokja KMHA Raja Ampat ini mendapatkan hasil yang maksimal, dan apa yang digagas ini memberikan nilai yang baik kepada masyarakat, dengan bukan lagi sebagai objek, tapi juga sebagai subjek.
“Sering kebijakan top-down kurang memberikan manfaat, sehingga lebih baik jika bentuk partisipatif masyarakat itu sendiri dalam bentuk bottom-up seperti pembentukan KMHA ini sehingga aspirasi masyarakat adat bisa lebih terwujud dalam kebijakan pemerintah,” ujar Asisten I.
Kemudian, dalam paparan awal yang disampaikan Koordinator Site PILI Raja Ampat, Hasim Andi Taufig pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas dukungan pembentukan Pokja KMHA dari DAS Maya dan LMA Betew-Kafdarun pada pertemuan November 2020. Yang kemudian dilanjutkan dalam pembahasan bersama di kantor BAPPEDA kabupaten Raja Ampat, dengan munculnya kesepakatan adanya Pokja dan Panitia KMHA di kabupaten Raja Ampat.
“Karena Panitia KMHA ini belum ada di Raja Ampat, padahal sangat dibutuhkan karena Raja Ampat ini memiliki banyak suku dan perwakilan adat yang harus diakomodir. Dan hari ini, berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2014 kita akan bentuk Panitia dan Pokja KMHA SAP Raja Ampat,” jelas Hasim Andi Taufig kepada awak media secara terpisah. (SM14)